Dugaan Permintaan Uang Koordinasi Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Pelaksana Sebut Rp4 Juta per Titik

KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Dusun Kaumjaya, RT 15/RW 004, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya permintaan uang koordinasi kepada pihak pelaksana pekerjaan.

Informasi tersebut, mencuat setelah mandor lapangan dan pelaksana proyek mengaku menerima permintaan sejumlah uang dari seseorang yang disebut sebagai oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Bonet, selaku mandor lapangan, mengatakan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Puseurjaya. Namun, menurut pengakuannya, dalam proses koordinasi tersebut muncul permintaan uang dengan nominal yang dinilai cukup besar.

“Sebelum melaksanakan kegiatan peningkatan jalan lingkungan, tentunya kami harus izin dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Tetapi ada hal yang di luar nalar, ketika seseorang yang diduga Kadus mengajukan permintaan uang koordinasi dengan jumlah yang sangat besar,” ujar Bonet.

Senada dengan Bonet, Uston selaku pelaksana proyek membenarkan adanya permintaan uang tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, nominal awal yang diminta mencapai Rp7,5 juta untuk setiap titik pekerjaan.

“Menurut keterangan yang kami terima, awalnya diminta Rp7,5 juta untuk satu titik pekerjaan. Karena ada dua titik, totalnya menjadi Rp15 juta,” ungkap Uston.

Menurut Uston, persoalan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi material hot mix yang membutuhkan penanganan dan waktu pelaksanaan yang tepat agar kualitas pekerjaan tetap memenuhi ketentuan teknis.

“Kami khawatir persoalan ini berdampak terhadap pekerjaan. Salah satunya karena suhu hot mix bisa turun apabila terjadi keterlambatan, sehingga hasil pekerjaan dikhawatirkan tidak maksimal,” jelasnya.

Uston kemudian, menyebut bahwa dalam proses selanjutnya, terjadi kesepakatan mengenai nominal uang yang diberikan, yakni sebesar Rp4 juta untuk setiap titik pekerjaan.

“Akhirnya saya memberikan Rp4 juta per titik pekerjaan. Pemberian tersebut dituangkan dalam kuitansi, lengkap dengan materai dan tanda tangan,” katanya.

Aparatur pemerintahan desa, pada prinsipnya wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Desa Puseurjaya maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut, agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan permintaan uang koordinasi tersebut.

(Ifan)