KARAWANG, Patriotjabar.com – Proyek Rutilahu tanpa disertai papan nama proyek lazim di sebut proyek siluman, hal ini kian menjadi sorotan Publik. Salah satunya proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang ada di Dusun Tegal panjang Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Proyek tersebut berjalan sekitar satu minggu, akan tetapi dilokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan nama proyek padahal hal ini merupakan salah satu syarat agar proyek tersebut publik tau, dari mana sumber bantuan,berapa nilai anggaran dan siapa nama pemborongnya.
Dikatakan salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi Patriotjabar.com dilokasi proyek. Rabu (12/6/2024) mengatakan, benar pak, pekerjaan Rutilahu sedang berjalan hampir satu minggu, soal papan iformasi proyek memang belum ada, lebih jelasnya silahkan tanya saja ke pemborong bernama Jeje, karena yang lebih tau hanya dia. Saat ditanya soal ukuran besi keseluruhan kata yang kerja memakai ukuran besi 8 mm, dan besi untuk cincin kolom pakai ukuran 6 mm.
Tapi secara reil ukuran besi sloop yang harus mempergunakan ukuran 8 mm setelah di ukur pakai sigmat hanya 7,6 mm. Dan besi untuk cincin kolom yang harusnya pakai ukuran 6 mm, setelah di ukur hanya berukuran 3,8 mm.
Menanggapi hal tersebut Junaedi LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi mengatakan, jelas bahwa proyek yang tidak memasangkan papan informasi proyek tersebut jelas telah melanggar Undang Undang nomor.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), disinyalir proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai RAB, padahal ini menyangkut anggaran Pemerintah yang bersumber dari uang rakyat, bukan uang pribadi.
Mekanismenya pun harus jelas dan terbuka, yang namanya proyek itu harus tau sumber proyeknya, berapa nilai anggarannya, dari mana asal proyek, siapa pelaksana dan apa nama CV. Oleh karena itu dimohon pihak Dinas terkait untuk segera mengevaluasi pembangunan proyek tersebut, bila perlu fisik pekerjaanya harus dikroscek ulang seperti pengadaan besi slop, besi cincin untuk kolom dan jarak tempuh besi cincin satu kecincin lainnya, agar KPM sebagai penerima manfaat lebih nyaman di saat menghuni rumah barunya. Masih Junaedi, yang jelas tanpa memasangkan papan nama proyek tidak menutup kemungkinan pekerjaan proyek tersebut terindikasi terjadinya penyimpangan RAB,”ungkapnya.
(Red)