Karawang, Patriotjabar.com – Proyek Tembok Penahan Tanah atau TPT penurapan depan Pasar Proklamasi Warudoyong RT 040/ RW 009 Desa Rengasdengklok Selatan jadi sorotan publik. Pasalnya, Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi untuk mengantisipasi longsor di sekitar jalan, diduga dilakukan dengan asal jadi dan mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Minggu (09/06/2024)
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan menunjukkan bahwa tidak ada papan informasi proyek yang dipasang. Padahal, papan tersebut penting untuk menjelaskan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sumber dana yang digunakan, terutama jika berasal dari anggaran pemerintah. Tanpa adanya transparansi ini, publik tidak bisa memantau dan mengawasi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Dalam hal ini, proses pemasangan batu ditemukan bahwa batu-batu hanya ditancapkan tanpa menggunakan adukan pasir. Metode ini jelas-jelas mengurangi kualitas konstruksi, sehingga dikhawatirkan turap tersebut tidak akan bertahan lama dan fungsinya sebagai penahan tanah, mencegah longsor menjadi tidak efektif.
Dikatakan (T) inisial Warga Desa Rengasdengklok Selatan mengungkapkan kekhawatirannya, “Kalau pekerjaan nya seperti itu apa bangunan bisa kokoh, dan bisa bertahan lama, untuk sumber anggarannnya dari mana kami pun tak tau, sebelumnya sih camat pernah tinjau kelokasi dan kaya nya ini pengajuan pak camat”, ucapnya kebingungan.
Sementara itu, feri mandor pelaksana saat di mintai keterangan nya oleh awak media terkait pekerjaan tersebut menerangkan,”ini pekerjaan emergency, dan kita tidak bisa menerangkan lebih detail, tanya saja ke pengawasnya dan saya tidak bisa ngasih informasi”, bebernya.
Sungguh ironis, pelaksana diduga dengan sengaja menutu nutupi, ada apa kenapa,,,,,,,,!!
Diharapkan Pemkab Karawang melalui Dinas terkait perlu segera meninjau ulang proyek ini dan memastikan bahwa semua prosedur serta standar kualitas dipenuhi. Transparansi dalam pelaksanaan proyek juga harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa anggaran pemerintah digunakan dengan tepat dan efisien.
(Ifan)
Komentar