Karawang, Patriotjabar.com – Jajaran Wartawan Karawang Utara (JAWARA) Bersama Puluhan Jurnalis di Kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Karawang. Massa demonstran menolak Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI, Rabu (29/05/2024).
Aksi unjuk rasa itu diikuti oleh forum gabungan jurnalis yang terdiri dari IJTI, PWI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI, JAWARA serta didukung juga oleh BEK Fakultas Hukum UBP dan Aktivis Karawang.
Ketua (JAWARA) Jajaran Wartawan Karawang Utara, Endang mengatakan, jurnalis merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Jika RUU Penyiaran disahkan maka membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” kata Endang.
Ia membeberkan, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,”Ucapnya.
Ia menjelaskan, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
“Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut juga mengancam pidana jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
“Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, ia bersama massa aksi lainnya menuntut bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Karawang khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini,” tandasnya.
Terpantau, aksi tersebut berjalan tertib dan nyaman tanpa ada keributan. Massa demo berbaris sembari membentangkan spanduk penolakan RUU Penyiaran.
Dan sampai berita ini ditulis, hearing antara masa aksi dengan Jajaran DPRD masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan.
(Iyan)
Komentar