Junaedi LSM GMBI Karawang Bidang Investigasi Kecam Keras Pelaksana Proyek Rutilahu Di Desa Muktijaya Diduga Tidak Sesuai RAB Dalam Material Bangunan

Berita, Daerah578 views

Patriotjabar.com, Karawang – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) salah satu proyek Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat di bidang perumahan dan permukiman, agar rumah yang ia tempati layak dan aman serta terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Tidak sedikit, proyek yang baik ini berjalan dengan mulus sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah di tentukan pemerintah melalui Dinas terkait, bahkan proyek tersebut hanya di jadikan ajang aji mumpung oleh segelinti oknum pelaksana yang diduga tidak bertanggung jawab yang hanya meraup keuntungan dan tidak memikirkan kualitas bangunan dan nasib orang lain sebagai penerima manfaat.

Seperti yang sekarang terjadi di Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawabarat, Rabu 8/5/2024. Berdasarkan hasil temuan LSM GMBI Karawang bagian Investigasi Junaedi ada beberapa temuan di Keluarga sebagai Penerima Manfaat (KPM) di Desa Muktijaya di temukanya proyek Rutilahu di Desa tersebut pengadaan bahan matrial berupa besi kolom serta ring balok yang di belanjakan oleh pihak kontraktor selaku pelaksana diduga besinya tidak sesuai dengan RAB. Bagaimana tidak besi yang di gunakan untuk cor sloop berukuran 10 mm dan ring balok seharusnya berukuran 6 mm, akan tetapi setelah di ukur menggunakan alat (Sigmat) untuk besi kolom yang digunakan kurang 10 mm dan hanya berukuran 7.49 mm, dan besi untuk ring balok berukuran 3.95 mm bukan 6 mm.

Tidak hanya itu, Proyek yang sudah berjalan sepekan tidak jelas asal usulnya dikarenakan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, dari mana sumber anggaran, berapa nilai Kontrak, dan apa nama CV sebagai pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Selain itu, keterangan salah satu KPM yang kebetulan enggan di sebutkan namanya,mengungkapkan pembelanjaan semua bahan matrial bangunan mulai dari pembesian sampai Pembuatan MCK di belanjakan oleh orang yang mengaku sebagai kontraktor yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan rumah miliknya, seperti besi yang di gunakan dirinya tidak tahu berapa ukuran besi untuk cor sloop dan ring balok, sebenarnya tidak tau, karena tidak ada penjelasan dari pihak pendamping atau pengawas dari Dinas terkait untuk memberi tahu dirinya tentang juklak juknis proyek Rutilahu,”ungkapnya.

Oleh karenanya menanggapi hal tersebut, Junaedi LSM GMBI bidang Investigasi mengecam keras atas tindakan oknum kontraktor selaku pelaksana kepada KPM, karena menurutnya Proyek Rutilahu di Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya kulon ini adalah salah satu proyek yang sangat di idam idamkan bagi warga, karena mulai dari program proyek ini lah warga sebagai KPM, agar KPM mendapatkan tempat tinggal yang aman, nyaman untuk di tempati.

Tidak sepantasnya proyek Pemerintah yang baik ini di jadikan ajang agar meraup keuntungan yang lebih besar. Kalau mengacu besi yang di gunakan untuk cor sloop dan ring balok untuk Rutilahu tersabut jelas tidak sesuai dengan RAB,dan nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas bangunan,”Tegas Junaedi.

(Gugun Gunawan)

Komentar