Perihal Kerjasama Media di Purwakarta, Semakin Ribet, Diskominfo diduga Mementingkan Pribadi semata

Berita, Daerah401 views

Patriotjabar.com, Purwakarta – Perihal mitra baik kerjsama dengan pemerintah antara insan Pers dengan dan Diskominfo Purwakarta diduga semakin membludak fakta ketika media insan pers ada kekurangan dalam hal pajak dibuat nya semakin susah dalam membentuk mitra baik kerjasama,padahal di ketahui pajak tidak lah terlalu di buat ribet asal sudah terdaftar satu PT atau CV telah melakukan registrasi mekanisme jalur yang sudah di tentukan. Namun, kenyataan nya sangat lah di persulit oleh pihak diskominfo kabupaten Purwakarta,seolah-olah dijadikan moment alasan kepada insan pers agar dapat mengikuti aturan yang di berikan oleh diskominfo tersebut.

Intervensi terhadap insan pers oleh dinas terkait semakin kuat setelah kedapatan adanya salah satu media yang sudah terdaftar di Kemenkumham dibuat nya legilitas media itu tidak sah. Rabu (27/24).

Moment ini dijadikan oleh pihak diskominfo seolah untuk menjegal para insan pers untuk tidak mendapatkan masuk dalam hal kaitan mitra kerjsama publikasi dan iklan yang ada di tubuh pemerintah daerah padahal sesuai ketentuan UU KIP dan PPID sangat jelas perlunya adanya kontrol sosial membangun ruang publikasi informasi di setiap kegiatan yang ada di pemerintah daerah sebagai acuan tata kelola dalam membangun sarana prasarana ruang informasi.

Diketahui diskominfo kabupaten Purwakarta dalam membangun kemitraan dengan insan pers sepertinya mandul dan tidak ada kolaborasi satu dengan yang lainnya, seperti contoh banyaknya aturan-aturan di berlakukan dengan syarat ketentuan yang kurang medasar di berlakukan Pajak yang harus di buat.

Mengatasi hal ini organisai media yang tergabung dalam wadah MIO media independet online Indonesia akan membuat audensi terhadap diskominfo Purwakarta,dalam mempertanyakan hal kewajiban dengan dasar PKP harus aktf padahal kenyataan nya PKP itu tidak lah harus demikian yang terpenting ketika mempunyai CV Atau PT perusahan media itu sudah ada dengan legilitas yang sudah dikeluarkan oleh Kemenhumham perusahaan itu di daftar kan.jadi intinya PKP sepetinya bukal lah hal yang kuat dijadikan alasan untuk syarat mitra kerjsama.

Ketua DPD MIO PURWAKARTA akan membuat surat pergerakan perihal ini, kepada diskominfo Purwakarta dan sekaligus akan mempertanyakan apakah di haruskan nya ketentuan PKP itu harus aktf, mengancu pada aturan pajak tidak lah di wajibkan untuk PKP itu harus aktif yang terpenting pertama di buat legilitas perusahan media itu sudah ada bukti TDP PKP awal dan diketahui PKP itu dibatas pembuatan di angka 500 milyar ke atas untuk sekelas perusahan besar sebaiknya tidak untuk 100 juta. Tutup ketua Mio

(Endang)

Komentar