Karawang || Patriotjabar.com – Tabroni penilik korwilcambidik Jayakerta kabupaten Karawang bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) akui dirinya menjadi Advokat PGRI.
Pengakuan Tabroni jadi Advokat PGRI Jayakerta, saat di konfirmasi Awak Media soal SD Negeri Kemiri III Diduga lakukan pungli buku raport. Pertemuan, berlangsung di aula kantor Korwilcambidik Jayakerta. Jumat (5/1/2024)
Kalau memang benar Tabroni sebagai advokat PGRI, Atin Supriatin LSM GMBI Kabupaten Karawang Bidang Investigasi akan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, dan bila benar terjadi Atin akan melaporkan oknum ASN tersebut kepada PERADI dan Dinas terkait. Apalagi penilik korwilcambidik Jayakerta yang mengaku Advokat itu berstatus ASN.
Masih Atin supriatin, kejadian ini tentu sudah melanggar Undang Undang tentang Advokat, yang tertuang secara jelas dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Karena untuk menjadi Advokat Kata Atin Supriatin perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum, apalagi orang tersebut seorang ASN.
(Red)
Komentar