Di Duga Kepala Sekolah SDN Kemiri III Lakukan Pembiaran Adanya Oknum Guru Kelas Yang Lakukan Pungutan Uang Untuk Tebus Rapot

Berita, Pendidikan977 views

Karawang || Patriotjabar.com – Darsim S.Pd Kepala Sekolah Dasar Negeri Kemiri III, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang diduga telah membiarkan kepada oknum Guru kelas yang melakukan pungutan uang kepada orang tua siswa guna penebusan buku rapot sebesar Rp 20 000.

Kejadian tersebut, jelas telah melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sangat disayangkan, pungutan biaya penebusan buku rapot yang terjadi di SDN Kemiri III itu, disinyalir telah mengabaikan peraturan pemerintah, dan telah sengaja menabrak berbagai dalih demi meraup keuntungan layaknya sebuah ajang bisnis.

Hal ini terkuak berdasarkan keterangan sejumlah orang tua wali murid yang di akui kepala sekolah SDN Kemiri III, Darsim S.Pd saat dikonfirmasi Patriot Jabar, jumat (22/12/2023) di sekolah dirinya mengatakan, jumlah siswa untuk SDN Kemiri III sebanyak 276 siswa, soal terjadinya pungutan uang untuk tebus rapot dari orang tua siswa itu benar terjadi, dengan alasan buat bagi bagi guru honor, tetapi kejadian ini mutlak bukan intruksi saya (Darsim), tapi inisiatif guru kelas,”tempas Darsim S.Pd kepada Wartawan Patriot jabar.

Selain itu Darsim dihadapan Awak media secara blak blakan mengatakan sebenarnya soal pungutan untuk tebus buku rapot itu berjalan sudah lama, malah kejadian seperti ini sudah berjalan sejak dulu, dan ini terjadi bukan hanya di SD Negeri Kemiri III saja, melainkan semua SD Negeri yang ada di kecamatan Jayakerta semua sama, karena kejadian begini ini sudah menjadi tradisi.

Lanjut masih Darsim S.Pd Kepala sekolah SD Negeri Kemiri III mengatakan, berbicara soal larangan pungutan biaya rapot seperti itu menurutnya sudah tau aturannya. Bahkan kejadian pungutan uang kepada oran tua untuk tebus rapot itu pun tanpa di ketahui komite sekolah. Dan kalau memang Kepala sekolah Darsim S.pd sudah tau aturan tersebut, apalagi tanpa di ketahui komite sekolah kenaapa Darsim mendukung dan membiarkan oknum guru yang melakukan pungutan guna penebusan rapot. Seharusnya sebagai pemimpin itu lebih selektif dan jangan masa bodo. Atas kejadian itu Kepala Sekolah Dasar Negeri Kemiri III Darsim S.Pd diduga sudah melakukan pembiaran dan ada unsur kesengajaan kepada oknum guru kelas yang berani memungut uang untuk tebus buku rapot yang tanpa di musyawarahkan dengan komite Sekolah.

(Red)