MTS Negeri 6 Karawang Diduga Lakukan Pungutan Uang Kepada Orang Tua Siswa Untuk Bayar Gedung Dan Seragam Sekolah Hingga Mencapai, Rp 1800.000

Berita, Daerah1,123 views

KARAWANG || Patriotjabar.com – Dugaan pungutan uang untuk pembayaran gedung dan seragam Sekolah terjadi di salah satu Mts Negeri 6 Karawang, Kabupaten Karawang,provinsi Jawabarat. Pungutan uang untuk bangunan dan seragam sekolah hingga mencapai Rp 1800.000. Rp 800.000 untuk beli seragam dan Rp 1000.000 untuk biaya bangunan. Penarikan uang seragam dan uang gedung ini dilakukan setiap Penerimaan siswa atau Peserta Didik Baru (PPDB).

Seperti yang disampaikan salah seorang pemerhati pendidikan dikabupaten Karawang Ujang karta, dirinya menerima laporan dari orangtua siswa, salah satunya berinisial KS yang kebetulan anaknya duduk dibangku kelas 8 mengeluhkan penarikan uang biaya untuk gedung dan seragam sekolah tersebut. Menurutnya kata orang tua siswa keberatan dengan penarikan uang yang menurutnya sangat besar. Sementara pungutan uang untuk bangunan hingga sekarang belum ada bangunanya.

Minimal pihak penyelenggara sekolah harus lebih konsisten dalam hal tersebut, masa uang bangunan hasil memungut ke orang tua sementara bangunannya tidak ada, jelas itu yang dinamakan pungli. Sedangkan pihak sekolah Mts Negeri 6 Karawang hingga kini masih berlangsung memungut uang untuk beli seragam dan uang bangunan. Berarti Penyelenggara pendidikan tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan. Mereka melanggar Pasal 181 mengenai larangan menjual seragam atau bahan seragam,” kata Ujang karta kepada Patriot jabar, Rabu (20/12/2023).

Lebih parahnya lagi salah satu orang tua Keluhkan soal penahanan ijazah yang kebetulan anaknya sudah lulus Sekolah di MTSN itu, saat itu orang tua mau mengambil ijazah kelulusan anaknya, namun pihak Madrasah ijazah tersebut tidak di berikan, alasannya orang tua masih punya tunggakan uang yang sekarang belum dilunasi.

Masih Ujangkarta, ia meminta Bupati Karawang melalui Kamenag dan APH Karawang untuk segera menindak lanjuti kejadian pungutan untuk bangunan dan seragam sekolah yang dilakukan di ruang lingkup Mts Negeri 6 Karawang itu. Ujang karta juga akan melaporkan temuan ini ke Kapolres Karawang. Ia meminta agar Kapolres Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas kepada penyelenggara dan pengelola sekolah tersebut,”tutur Ujang karta ke Patriot jabar.

Anehnya Kepala Mts Negeri 6 Karawang Makhil kholis S.pd saat dikonfirmasi soal pungutan uang untuk bangunan dan seragam sekolah, dia mengatakan. Dalam hal terjadinya pungutan bangunan dan pembelian seragam di Mts Negeri 6 Karawang ini silahkan saja media konfirmasi kepada Saber pungli Karawang, saat di tanya lebih lanjut seperti apa bukti dan tindakan Saberpungli tentang pungutan uang untuk bangunan dan pembelian seragam sekolah, Makhil kholis S.pd tidak bisa menujukan bukti tersebut.

Lanjut Ujangkarta juga menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut uang dari wali murid dalam bentuk apa pun. Termasuk pungutan uang untuk banguna dan seragam Sekolah. Penjualan seragam dan pungutan bangunan tersebut melanggar aturan dan bisa dipidanakan.

(Red)

Komentar