Karawang || Patriotjabar.com – Diduga SMPN Jayakerta II Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa barat lakukan pungutan uang pembangunan berkedok sumbangan, kejadian ini Kepala SMPN Jayakerta II sudah abaikan peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 60 tahun 2011 tentang, larangan pungutan Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kejadian pungutan uang pembangunan yang berkedok sumbangan kepada orang tua siswa ini berlangsung setiap tahun, sementara jumlah siswa/i SMPN Jayakerta II ini sebanyak 400 orang, adapun nominal untuk pembangunan sebesar Rp 350.000,- Selasa (28/November/2023).
Sesuai yang dikatakan salah seorang wali murid yang kebetulan tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, terjadinya pungutan uang pembangunan dengan dalih sumbangan sebesar Rp 350.000 menurutnya tidak mensoalkan, yang kami sayangkan kenaapa pungutan berjalan setiap tahun tapi pembangunan tidak nampak, oleh karena itu pihak sekolah agar merealisasikan uang pungutan yang bersumber dari orang tua, agar orang tua tidak bertanya tanya,” keluhnya.
Menyangkal soal terjadinya pungutan melainkan sumbangan yang terjadi di SMPN Jayakerta II, Abdul Marang,S.Ag, dirinya menjelaskan bahwa hasil “Sumbangan” yang terkumpul dari orang tua siswa itu di peruntukan,biaya kebutuhan, dan operasional Sekolah, yang mana uang sumbangan itu untuk menutup semua kebutuhan sekolah yang tidak terkaper dari anggaran BOS.
Sementara kondisi bangunan sekolah SMPN Jayakerta II terlihat jelas hasil dokumentasi awak media tidak nampak adanya perbaikan atau perawatan gedung sekolah, seperti plafon gedung sekolah yang sudah pada jebol dan bolong bolong, cat yang sudah pada terkelupas, dan papan risplang pun pada copot.
Dengan dalih tidak terkaper Anggaran BOS,pihak sekolah akhirnya meminta“Sumbangan” kepada orang tua siswa,”Tambah Abdul Marang,S.Ag kepada Awak media.
(Red)
Komentar