Sat Krimum Polres Karawang Keluarkan SP2HP Perkara Pengrusakan Toko dan Kios, LBH GMBI : Kami Harap Polres Karawang Secepatnya Keluarkan SPDP

Berita, Daerah458 views

Karawang || Patriotjabar.com – Pada tahun anggaran (TA) 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bidang Pertamanan telah memprogram dan menganggarkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tanah pasar lama Rengasdengklok.

Namun, sepertinya program tersebut disinyalir tanpa ada kajian-kajian yang baik, sehingga berujung adanya pelaporan oleh para pedagang pasar Rengasdengklok yang menempati eks tanah PJKA.

Menurut Eigen Justisi, ST, SH, MH, ketika dikonfirmasi awak mengatakan, bahwa pasar Rengasdengklok status tanahnya bukan hanya milik Pemerintah Daerah Karawang, tetapi di situ ada tanah hak milik, dan eks tanah PJKA. Sedangkan para pedagang yang menempati di luar tanah pemda, para pedagang membangun toko dan kiosnya secara swadaya, berarti bangunan toko dan kios mutlak milik para pedagang, Senin (17/04/2023).

Eigen selaku LBH GMBI, mendapatkan kuasa hukum dari para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok juga menjelaskan, bahwa perkara pengrusakan toko dan kios ini, sekarang ditangani oleh Polres Karawang, perkara pengrusakan toko dan kios sedang ditangani oleh Sat krimum Polres Karawang.

“Perkembangan perkaranya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Perkara yang dikeluarkan oleh sat krimum polres Karawwng yang kami terima, pihak penyelidik telah meminta keterangan dan telah melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi terhadap beberapa saksi, cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi yang menjadi objek perkara dan segera melakukan gelar perkara”, jelas Eigen.

“Atas terbitnya SP2HP Perkara ini, kami
apresiasi kinerja polres Karawang khususnya sat krimum, yang telah bekerja secara profesional” , terang Eigen.

Lebih lanjut, Eigen mengungkapkan, bahwa kami LBH GMBI akan selalu mengawal perkara ini dan mendorong kasus ini agar secepatnya menjadi tahap penyidikan.

“Kami, LBH GMBI akan terus mengawal perkara ini, dan berharap Polres Karawang secepatnya menaikkan perkara ini menjadi tahap penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP)”, pungkanya.

(Iyan)

Komentar