PER TAHUN TERIMA ANGGARAN MILYARAN, PEMDES SUKAKARSA KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH ROBEK

Bekasi || Patriotjabar.com – Bendera sang merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ke-empat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan Negara Republik Indonesia didalam tata pergaulan dengan Negara-Negara lain.

Sungguh miris melihatnya, dalam hal ini didapati Bendera Merah Putih sebagai jati diri bangsa dikibarkan dalam keadaan rusak,robek luntur,kusut dan kusam, dihalaman Kantor Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi Rabu 11/01/2023.

Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi dan ketertiban didalam penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera Negara itu tidak boleh sembarangan.
Diatur dalam Undang-undang no 24 tahun 2009 BAB VII (Ketentuan Pidana) pasal 67 huruf (b) dijelaskan,Dipidana dengan Pidana Penjara paling Lama1tahun atau denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah),setiap orang yang :

  • dengan disengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf (c).

(KEMAL PARID)

Komentar