Di Duga Proyek pekerjaan penurapan saluran Di Desa Kertamukti Sudah Melanggar Prosedur Teknis, Layak Disebut Proyek Siluman

Berita, Daerah578 views

Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pembangunan penurapan saluran air di Dusun kepuhjaya RT 03 RW 03 Desa Kertamukti kecamatan cilebar kabupaten karawang layak di sebut proyek Siluman. Pasalnya, pelaksana proyek tersebut sudah abaikan Undang Undang KIP Nomor 14 tahun 2008. Senin 17 oktober 2022.

Padahal, proyek pekerjaan turap tersebut sudah berjalan kurang lebih sekitar dua minggu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar kepada publik dan sekaligus menjadi sorotan warga juga awak media. Proyek yang di duga dibangun menggunakan dana Pemerintah di Dusun Kepuh waluh Desa Kertamukti ini tidak diketahui asal usulnya. Darimana sumbernya, berapa besar nilai nominal anggarannya, berapa volumenya, apa nama CV sebagai pelaksana kegiatan yang mengerjakan proyek itu, siapa nama petugas dari Dinas terkait yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan proyek tersebut. Nampak jelas hal ini sama sekali tidak diketahui oleh publik.

Seperti yang disampaikan seorang warga setempat yang berinisial (TW) menyebutkan bahwa proyek penurapan saluran yang ada di dusun kepuh waluh ini layak disebut proyek tidak bekualitas. Sebab, yang namanya pekerjaan turap itu tentu ada gambar juga RABnya. Sebagai panduan kegiatan pekerjaan, eronisnya proyek turap yang ada di dusun kepuh waluh ini tanpa memakai pondasi, parahnya lagi pemsangan batu kali dipasangkan diatas pemantang sawah dengan lebar 20 cm, hal ini diduga sudah melanggar standarisasi teknis dan layak disebut proyek asal jadi.

Hal yang sama dikatakan kadus kepuh jaya berinisial (NS) saat berada di lokasi proyek kepada patriot jabar.com mengatakan, sekalipun proyek penurapan saluran tersebut berada diwilayahnya, namun dirinya sama sekali tidak tahu soal kejelasan proyek itu. Lantaran, tidak ada konfirmasi, dari mandor atau pelaksana pekerja.

Padahal, dalam  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dan papan proyek adalah salah satu keterangan yang memuat salah satu jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Dimohon pihak Dinas terkait untuk segera memberikan sangsi dan menkroscek pekerjaan turap saluran yang ada di Desa Kertamukti kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang.

(Gunawan/Timsus)

Komentar