Garut || Patriotjabar.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 dengan acara pokok penyampaian Nota Bupati Garut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).
Bupati Garut menyampaikan, bahwa terkait pendapatan daerah yang masuk ke dalam klasifikasi Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk penguatan aset pemerintah daerah dalam rangka pelayanan peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, ia juga menyampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tanggal 5 September 2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Ia menyampaikan, pihaknya diperintahkan untuk menyiapkan anggaran sebesar 2% dalam rangka perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober Desember 2022.
(Ayu)
Komentar