Proyek Rutilahu Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Diduga Pelaksanaanya Tabrak Undang Undang KIP, Ada Indikasi Tak Sesuai RAB

Berita, Daerah1,566 views

KARAWANG || Patriotjabar.com – Proyek tanpa disertai papan nama kegiatan lazim dikenal dengan istilah proyek tidak bertuan / siluman, kejadian ini kian menjadi sorotan Publik. Salah satunya, proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang terletak di dusun Tegal buah Rt.03/01 Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Proyek tersebut sudah berlangsung sekitar satu minggu, akan tetapi dilokasi kegiatan tidak terlihat adanya pemasangan papan nama proyek padahal hal ini merupakan wujud syarat keterbukaan informasi publik. Agar Masyarakat tau sumber program tersebut.

(S) Inisial salah satu pekerja saat dikonfirmasi Patriotjabar.com dilokasi kegiatan, sabtu (23/7/2022) mengatakan, memang benar pekerjaan Rutilahu sudah berlangsung satu minggu, papan iformasi proyek belum dipasangkan, lebih jelasnya tanya aja ke mandor Ace, hanya mandornya belum datang, kata (S) salah seorang pekerja, soal ukuran besi keseluruhan memaki ukuran 8 mm banci, besi untuk cincin kolom pakai ukuran 6 mm, tapi secara reil ukuran besi sloop yang harus dipergunakan saya tidak tau karena gambar RAB dibawa Ace selaku mandor,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini kata (JP) inisial pengawas dari Dinas PRKP Karawang saat di konfirmasi Patriot jabar Senin (25/7/2022) menjelaskan, terkait proyek Rutilahu yang di Desa Ciptamargi saya sudah krocek fisiknya, memang benar dalam pelaksanaan nya ada beberapa bahan material bangunan yang tidak sesuai spek diantaranya besi untuk cor itu pakai ukuran 8 mm banci yang artinya besi tersebut tidak ful 8 mm, besi cincin untuk kolom yang seharunya pakai ukuran 6 mm dia pergunakan ukuran 4 mm parahnya lagi ukuran jarak tempuh besi cincin satu ke cincin lainnya harusnya pakai ukuran 15 cm tapi yang ia pakai ukuran 20 cm, padahal saya sebagai pengawas sudah mewanti wanti kepada pelaksana agar pekerjaan Rutilahu yang ia kerjakan harus sesuai RAB, konteknya jangan sampai keluar dari RAB.

Dari hasil keterangan (S) inisial salah satu pekerja dan (JP) sebagai pengawas yang di tunjuk dari Dinas PRKP Karawang Junaedi LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi kepada Patriotjabar mengatakan, jelas bahwa proyek yang tidak memasangkan papan informasi proyek tersebut jelas telah melanggar UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), disinyalir proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai RAB, padahal ini menyangkut anggaran Pemerintah yang bersumber dari uang rakyat, bukan uang pribadi.

Mekanisme nya harus jelas dan terbuka, yang namanya proyek itu harus tau nama proyeknya, sumber anggaran dari mana, berapa nilai per unit Rutilahu yang di bangun, pelaksana CV apa itu harus jelas. Maka dari itu dimohon pihak Dinas terkait segera mengevaluasi pelaksana proyek tersebut, bila perlu fisik pekerjaanya harus dikroscek ulang seperti besi slop, besi cincin untuk kolom dan jarak tempuh besi cincin satu kecincin lainnya, agar KPM sebagai penerima manfaat lebih nyaman di saat menghuni rumah barunya,”ujar Jun.

Masih Junaedi, yang jelas tanpa memasang papan nama proyek tidak menutup kemungkinan anggapan Publik bakal menilai telah terjadi penyimpangan seperti kuwalitas bahan material bangunan. (Gun / iyan)

Komentar