MUSDES SINDANG JAYA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2023

Berita, Daerah5,139 views

Bekasi || Patriotjabar.com – Desa Sindang jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mengadakan musyawarah Desa (MUSDes), bertempat di aula kantor Desa Sindangjaya pada kamis 7 Juli 2022, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun Anggaran 2023. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Sindangjaya dan jajarannya, Camat Kecamatan Cabangbungin, Ketua BPD Sindangjaya beserta anggota, Ketua LPM, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Babinkamtibmas Desa Sindang jaya, Ketua Karang Taruna, Tokoh masyarakat Desa Sindangjaya.

Ketua Forum BPD Kecamatan Cabangbungin Sekaligus merangkap sebagai wakil Ketua BPD Sindangjaya Muhammad Syahroni menyampaikan dalam sambutannya, Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) pada tahun berikutnya.

Merujuk pada undang-undang nomor.6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan menteri dalam negeri nomor.114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya.

Lanjut ia, musyawarah Desa (MUSDES) tahun 2022 merupakan kegiatan pemerintah Desa, dalam menyusun usulan program masyarakat Desa di Musyawarah Dusun (MUSDUS), yang mana usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.

” Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya,” Tutup nya. (KEMAL PARID)

Komentar