BUPATI KARAWANG dr. CELLICA NURRACHADIANA BERSAMA KAJARI KARAWANG MERESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE PERTAMA DI DESA KARYAMULYA KECAMATAN BATUJAYA

Berita, Daerah548 views

Karawang || Patriotjabar.com – Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana bersama jajaran Muspida Karawang lainnya bersama Kajari Karawang Marta Parulina Berliana SH. MH, meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya.

Dalam acara peresmian itu juga hadir Camat Batujaya Irlan Suarlan, Sepuluh Kades Sekecamatan Batujaya juga kapolsek Batujaya dan Danramil Batujaya serta beberapa kepala Dinas lainnya tidak lupa para tokoh masyarakat dan perangkat Desa Karyamulya.

Sejumlah masyarakat Desa Karyamulya pun dengan penuh antusias mengikuti proses peresmian Rumah Restorative Justice itu.

Di sisi lain kehadiran sejumlah warga masyarakat Desa karyamulya itu hadir juga selain menyaksikan peresmian Rumah Restorative justice itu, juga ingin menyaksikan dari dekat pimpinan idolanya yakni Ibu Bipati Karawang dr. Hj. Cellica itu.

H. Alek Sukardi SH. MH Kades Karyamulya dalam kata sambutanya mengatakan, pada hari ini kita menjadi saksi Pailet projek dari Kejaksaan Agung RI di mana rencananya di seluruh Desa akan ada Rumah Restorative Justice dan Alhamdulilah bagi masyarakat Desa Karyamulya menjadi tempat rumah Restorative Justice yang pertama di Kabupaten Karawang.

Dan Alhamdulilah di Desa Karyamulya peresmian rumah Restorative ini yang pertama dan di hadiri oleh dua perempuan yang hebat yaitu Ibu dr. Cellica dan Ibu Marta Parulina, ini tentunya menjadi sebuah kebanggaan bagi kita.

Terobosan-terobosan yang di lakukan oleh Kejaksaan Agung RI sudah sangat menyentuh aspek kemasyarakatan untuk menciptakan keadilan Substantif yang ada di seluruh Indonesia.

Dan terimakasih kami ucapkan kepada Bupati Karawang Ibu Cellica dan Kajari Karawang Ibu Martha Parulina yang telah sudi menyempatkan waktu untuk datang ke Desa Karyamulya ini, semoga Ibu Bupati selalu mendapatkan berkah dari Allah Swt.

Dan bagi Ibu Kajari kami ucapkan terimakasih yang selalu terus membimbing kami dalam penegakan hukum dan tindakan prepentif.

Kepala kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana SH. MH dalam sebagian uraian kata sambutannya tidak lupa memuji keberhasilan kinerja Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana bahwa Karawang berbahagia bisa di pimpin oleh wanita terkuat yaitu Ibu Cellica.

Selanjutnya, kepala Kejaksaan Negeri Karawang itu menjelaskan Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa hukum itu ada, undang – undang itu ada untuk kemanfaatan, untuk kebahagiaan sebab untuk apa undang- undang itu ada bagi kita jika menjadi Susah.

Untuk apa ada hukum kalau tidak menyentuh rasa keadilan maka ketika hukum dilaksanakan, harus di lihat siapa yang melaksanakannya, punya intregritas atau tidak, punya hati nurani atau tidak, sebab hati nurani itu tidak ada dalam pelajaran di sekolah tapi hati nurani ada di dalam diri sendiri dan awalnya dari Allah Swt, tuhan yang maha kuasa.

Maka menjadi peran kita semua untuk menegakan hukum dan keadilan yang berhati nurani.

Bicara hati nurani, bagaimana melihat rakyat yang di bawah, mau dia miskin, jelek, mau punya uang atau tidak, perlakuan hukum harus sama, hukum harus tajam ke bawah dan tajam ke atas.

Maka kejaksaan hadir bersama Bupati Karawang karena itu, dan berdirinya Rumah Restorative Justice itu ada surat keputusannya, ada peraturan Daerahnya, semua lengkap juga ada landasan hukumnya, hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyentuh masyarakat banyak dan yang pungsinya kalau ada masalah di masyarakat bisa di selesaikan di Rumah Restorative Justice untuk di carikan cara yang terbaik, justru Rumah Restorative justice itu memulihkan masalah keadaan kembali menjadi baik.

Kejaksaan Negeri Karawang, Kejaksaan tinggi jawa barat, terutama Kejaksaan Agung RI sangat berterimakasih kepada Bupati Karawang juga Kepala Desa dan Warga masyarakat Desa Karyamulya atas terselenggaranya Rumah Restorative Justice ini, semoga apa yang kita cita-citakan mendapat ridlo Allah Swt, tuhan yang Maha Kuasa.

Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana pun pada sebagian kata sambutannya memaparkan, dua tahun Saya tidak bisa bersilaturahmi ke kampung-kampung karena adanya pandemi Covid.19, kalau dulu Saya bisa keliling – keliling hampir setip hari.

Saya tiap hari turun ke kapangan karena kalau hanya diam di kantor itu namanya Direktur, kalau Bupati harus tau persoalan yang ada di lapangan seperti apa.

Insya Allah di tahun 2024 Saya berakhir menjadi Bupati Karawang semua jalan poros Desa dan poros Kecamatan harus sudah tuntas selesai.

Dua tahun kita tidak bertemu, maka hari ini di Desa Karyamulya hari ini tepatnya kamis 23/6, ada karya yang di berikan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Karawang berdirinya Rumah Restorative Justice yang menjadi kebanggaan bagi kita semua.

Desa Karyamulya merupakan yang pertama Desa yang meliki Rumah Restorative Justice sebagai prototipe sekabupaten Karawang.

Rumah Restorative justice adalah rumah aman dan rumah yang akan melahirkan keadilan bagi kita semua sebab pembangunan akan berjalan bila masyarakatnya aman, damai, tidak punya konplik dan punya semangat untuk membangun.

Saya mengucapkan selamat atas berdirinya Rumah Restorative Justice yang pertama di Desa karyamulya Kecamatan Batujaya dan saya sangat bangga menjadi Bupati Karawang

Di akhir acara di tutup dengan simbolis peresmian Rumah Restorative Justice dengan melakukan pengguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Bupati karawang. (Satibi maulana)

Komentar