KARAWANG || Patriotjabar.com – Proyek pembangunan saluran drainase (U-Ditch) di Jalan Raya Cilamaya, Dusun Pangkalan RT 001/RW 001, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak dilakukan sesuai tahapan teknis di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area pekerjaan terlihat masih tergenang air atau dalam kondisi banjir saat proses pemasangan U-Ditch berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa terlebih dahulu mengeringkan dasar galian.
Selain itu, pekerjaan juga diduga tidak menggunakan hamparan pasir sebagai alas (bedding) sebelum pemasangan U-Ditch. Padahal, lapisan pasir umumnya digunakan untuk membantu menciptakan dasar yang rata dan stabil sehingga pasangan saluran dapat terpasang dengan baik.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut. Mereka khawatir jika tahapan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka saluran drainase berpotensi mengalami penurunan, pergeseran, atau kerusakan dalam waktu yang tidak lama.

“Kalau dipasang saat masih tergenang air dan tanpa alas pasir, kami khawatir hasilnya tidak akan bertahan lama. Harusnya dikerjakan sesuai prosedur,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Saluran Drainase yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.701.000. Proyek dilaksanakan oleh CV. Aqila Putri Berlian dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, warga meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
(Epeng/Junaedi)






Komentar