Bendera Merah Putih Yang Sudah Usang Dan Robek Berkibar Di KorwilCam Bidang Pendidikan Cibuaya

Berita, Pendidikan727 views

Karawang || Patriotjabar.com – Miris lagi-lagi Lambang Negara yakini Bendera Merah Putih kembali terlihat kondisinya sudah usang dan robek dibiyarkan terpasang di halaman kantor KorwilCam Bidang Pendidikan Kecamatan Cibuaya.

Harusnya, dari beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Karawang dijadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi pemangku kebijakkan yang ada di kabupaten karawang. Pasalnya pemasangan Bendera Merah Putih ini tida bisa sembarangan.

Ada tata cara yang sudah di atur dalam perundang-undangan, yakini Undang-undang RI Nomor 24 tahun tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan lagu kebangsaan, Ucap salah satu warga yang memberikan kabar pada awak media kami patriotjabar.com, Selasa (22/3/2022)

Ia mengatakan, dirinya sangat sedih ketika melintas dan melihat Kantor KorwilCam Bidang Cibuaya dan melihat Bendera yang dikibarakan dalam kondisi sobek dan tidak layak dikibarkan lagi.

Warga tersebut juga mengatakan, sebelumnya ia melihat salah satu berita dimedia sosial, setelah di publikasikan mereka langsung respon dan menganti bendera yang robek menjadi yang bagus, karna menurutnya melihat bendera dalam keadaan seperti itu. “MIRIS”

Awak media patriotjabar pun coba datang langsung untuk memastikan dan benar adanya, bendera yang berkibar tertiup angin bendera yang sudah robek parah, selasa (22/3).

Untuk diketahui. Ancaman pidana diatur dalam pasal 24 hurup C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, dan kusam, dengan ketentuan pidana pasal 67 hurup B. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur dan kusam, sebagaimana maksud didalam pasal 24 hurup C maka dapat di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
(Red)

Komentar