Karawang || Patriotjabar.com – Pembikinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah melalui program PTSL di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang diduga jadi ajang pungutan liar alias Pungli. Kamis (24/2)
Dikatakan, (DD) warga Dusun 03 RT 05/RW 03 selaku pemohon dalam program PTSL, dengan dasar AJB melakukan permohonan pembuatan sartifikat tanah di desa sukasari.
“Saya sudah memberikan DP dalam pembuatan sartifikat tanah di program (PTSL) dengan nominal Rp. 150.000,- kepada salah satu RT (EK). Namun, setelah jadi sartifikat, nanti diminta lagi sebesar Rp. 650.000,- oleh oknum RT tersebut”. Ucap (DD)
Ia menambahkan, setau saya program PTSL merupakan program Presiden JOKOWI dengan nominal pembiayaan Rp. 150.000,- perbidang.
“Jadi kalau dijumlah, saya harus bayar dalam pembuatan sartifikat tanah tersebut Rp. 800.000,- perbidangnya, dan semua pemohon sama dipinta segitu”. Ujarnya
Hal sama dikatakan, ND warga Dusun 05 RT 05 / RW 03 waktu mau pengajuan untuk buat sartifikat mahal biaya – biaya nya, tidak jadi buat permohonan.
“Kirain saya, biaya pembuatan sartifikat diprogram PTSL murah tidak taunya mahal, sehingga tidak jadi. Pasalnya, denger informasi secara langsung”. Terang ND
Untuk diketahui, sesuai peraturan SKB 3 Menteri Untuk biaya yang di bebankan kepada masyarakat pada kegiatan PTSL mengacu pada peraturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang tertera pada kategori V yaitu senilai 150.000,- pembiayaan di pergunakan untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Namun, di desa sukasari biaya yang dibebankan pada pemohon pembuatan sartifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), sudah bertentangan dengan aturan SKB 3 mentri dan PELATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG BIAYA PENDAPTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP. (Ifan)
Komentar