Kades Sampalan Jamaludin Himbau Ke Masyarakatnya Agar Daftarkan Diri Program PTSL Guna Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Kepemilikan

Karawang || Patriotjabar.com – Program PTSL adalah salah satu Program Pemerintah Pusat yang sangat diperlukan oleh masyarakat, karena PTSL dapat membantu dan mengurangi terjadinya kasus konflik dan sengketa pertanahan.

Seperti yang di katakan Jamaludin Kepala Desa Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten karawang. Kamis, 3 februari 2022 dirinya mengatakan, selain dapat mengurangi kasus sengketa dan konflik pertanahan, Program PTSL ini juga dapat menciptakan tiga hal positif. “Pertama, setiap bidang tanah dapat dipetakan seluruhnya melalui sistem multipurpose-cadastral . Kedua, PTSL juga dapat melibatkan partisipasi aktif kepada masyarakat, dengan kondisi tersebut pelaksanaan PTSL menjadi lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data, lalu yang ketiga turut memperbaiki dan meningkatkan data pertanahan yang ada.

Masih kades Sampalan Jamaludin, bahwa ketika mendapat sertifikat tanah, masyarakat dapat memperoleh efek secara ekonomi. Kendati demikian Program PTSL tentu akan memberikan akses permodalan karena sertifikat tanah bisa di anggunkan pada saat membutuhkan untuk memperoleh prmodalan dari perbankkan, oleh karena itu kami selaku Kepala Desa Sampalan menghimbau kemasyarakat untuk segera mendafkan diri mensertifikatkan Tanahnya melalui program PTSL untuk Menghindari terjadinya Konflik pertanahan.

Di akuinya bapak ( Jun ) salah satu warga Dusun Semplek RT.24 RW.05 Desa Sampalan saat dimintai keterangan Patriot jabar kamis 3/2/2022 terkait pelaksanaan program PTSL menurutnya ia sangat terbantu, jelasnya proses pelaksanaanya. Bahwa sistem pelaksanaan PTSL di lapangan juga berbeda dengan proses pendaftaran tanah secara mandiri, yakni Program PTSL dilakukan secara serentak. Tentu tujuannya pemerintah adalah menciptakan tanah kepemilikan agar terpetakan. lengkap. Selain itu, dalam PTSL dikenal sistem kluster. Artinya kita mengelompokkan tanah berdasarkan statusnya,ungkapnya.

Kluster (K) dalam PTSL dibagi menjadi 4, yaitu, K 1 artinya bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat tanah; K 2 artinya bidang tanah yang data fisik dan data historisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat tetapi terdapat perkara di pengadilan; K 3 artinya bidang tanah yang data fisik dan/atau data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat tanah karena obyek/subyeknya belum memenuhi persyaratan tertentu; K 4 artinya bidang tanah yang obyek dan subyeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat, namun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu dilakukan pemetaan ke dalam peta PTSL. (Yan/tim)

Komentar