Muhammad Anwar Safrudin Keluarga Pasien Melahirkan Emergency : Kecewa Terkait Statement Kepala Puskemas Cibuaya Dalam Acara Jumpa Pers Di Desa Sadari

Berita, Daerah1,286 views

Karawang || Patriotjabar.com – Pihak keluarga pasien melahirkan yang perlu penangan khusus, sangat menyesalkan statement kepala puskesmas Cibuaya pada waktu acara kegiatan jumpa pers setelah minggon Kecamatan Cibuaya di Desa sadari, terkait pasien yang melahirkan secara tiba – tiba masih dengan ari – arinya, bukan ditolak dan sudah SOP tidak meninggalkan Gedung.

Muhammad Anwar Safrudin, selaku menantu dari pasien (Red – Hj. Masitoh) mengatakan, dalam video yang saya terima ketika Kepala Puskemas Cibuaya melakukan jumpa Pers dengan rekan – rekan media, sangat di sayangkan kepala puskemas menyatakan, bahwa pasien bukan ditolak dan tidak meninggalkan SOP harus melahirkan melalui layanan kesehatan serta peralatan tidak memadai. Selasa (25/1)

Kami sudah jelaskan, pada waktu itu pasien tiba – tiba sudah melahirkan duluan, bayi keluar masih dengan ari – arinya, pihak keluarga meminta bidan puskesmas agar datang kerumah untuk melakukan penanganan emergency pada pasien, dan kami pun sudah siapkan kendaraan untuk menjemput bidan tersebut, namun bidan abaikan dan acuh, kalau mau melahirkan kemudian dibawa ke puskemas itu dibenarkan harus SOP, ini emergancy. Terangnya

Masih. Muhammad Anwar Safrudin, dan ketika ada hal tidak diinginkan siapa nanti yang bertanggung jawab, pasien kritis masih dengan ari – arinya, masa harus dibawa kepuskemas bagaimana caranya dan soal peralatan kurang memadai, terpenting liat dulu pasien nya, kalau tidak ada bidan desa, kami tidak tau bagaimana nasib ibu dan bayi nya.

“Nah, disitu sudah jelas kenapa bidan desa bisa melakukan penganan sementara bidan puskemas tidak, makanya statement Kepala Puskesmas (Red – Dr. Eva) dalam jumpa pers tersebut sangat menyakiti hati keluarga kami, dan meminta kepada dinas terkait agar kepala puskemas di pindahkan”. Tegasnya Muhammad Anwar Safrudin

Hal tersebut mengundang reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).

Dikatakan. Hilman Tamimi Direktur, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), bukan berpacu pada SOP, kalaupun mesti darurat SOP bisa terkalahkan, bidan didesa tingkatan puskesmas, itu untuk menjangkau ke rumah – rumah yang ada diwilayahnya, bukan untuk menyulitkan pelayanan kesehatan, yang benar kan seperti itu SOP nya. Ujarnya

Lanjut, dikatakan dia, mangkanya kalau memang kekurangan personil bidan ditambah, dan kalau memang kekurangan alat ya diminta alatnya. Apalagi dipuskesman ada rawat inap, pasti sudah memenuhi standar bidan dan pastikan sudah lengkap peralatan untuk melahirkan atau bersalin.

Kalau alasan SOP, alasan yang mana dan aturan perda nomor berapa, tentang bidan tidak boleh ngejangkau ke rumah – rumah warga, kalau begitu puskesmas melakukan pembiaran dan melakukan penghilangkan nyawa terhadap pasien itu berujung pidana.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan sekertaris dinkes, dan beliau (Red – sekertaris dinkes) mengakui kesalahan dari pihak bidan puskemas cibuaya, meminta maaf kepada keluarga pasien dan akan melakukan pemanggilan kepada kepala puskemas terkait statement nya yang menyatakan tidak meninggalkan SOP, karena ini menyangkut pasien emergency”. Kata Hilman Tamimi Direktur LBH CAKRA.

Lebih jauh Hilman Tamimi menjelaskan, pelanggaran tersebut masuk kategori sedang, sanksi kode etik ada tiga kriteria yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Sedangkan terkait bidan Puskesmas menyangkut tentang etika, sehingga masuk kategori sedang yaitu diberikan pembinaan dan pencabutan izin praktik.

“Dan jika mengacu ketentuan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, berdasarkan UU No. 36/2009 sebagaimana tercantum dalam Pasal 190 (1) sudah jelas dan tidak perlu di interpretasikan lagi bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ tenaga kesehatan yang melakukan praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pasal 32 (2) atau pasal 85 (2) maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta”. Jelas Hilman Tamimi Direktur, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA)

Sementara itu, Atin supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi saat ditemui awak media online patriotjabar.com, statement dalam jumpa pers kepala puskemas, itu hak nya. Namun, apa kepala puskesmas cibuaya tidak melihat kondisi pasien seperti apa, dan apa pada waktu kejadian pihak bidan puskemas langsung datang kelokasi (pasien).

“Stetmen kepala puskesmas tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan, ini emergency bidan puskemas punya kode etik dan diemban amanah, kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk melayani masyarakat”. Tegasnya atin supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi. (Ifan)