Karawang || Patriotjabar.com – Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial AN, dan N. Keduanya ternyata terlibat hubungan khusus dan mereka merencanakan pembunuhan terhadap korban yakni MO Bin Nija.
“Pelaku yang berinisial N merupakan istri dari korban MO warga di dusun Mekarjaya Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono pada saat ungkap kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Senin (24/1/2022).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi Waka Polres Karawang kompol Ahmad Faisal Pasaribu. Kasat Reskrim, Paur Humas dan Kanit Jatanras Polres Karawang.
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian dimana pada Jumat (21/1/2022) pada saat korban berada dirumahnya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan maka itu adalah dia.
“Maka pada pukul 23.00 wib kemudian pelaku An masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode, selanjutnya pelaku N masuk kekamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk kekamar korban, ” Tutur Kapolres.
Pelaku AN, lanjut Kapolres, memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur kemudian pelaku memukul korban pada bagian kepala diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah Pelaku AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar benar meninggal dunia, setelah itu barulah tersangka N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal.” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah alu (penumbuk padi) serta tiga buah handphone.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar tidak kurang dari 1x 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk, kedua pelaku diburu hingga kemudian Pelaku N berhasil diamankan hari sabtu tanggal 22 Januari 2022 jam 08.00 WIB di rumahnya (TKP) sementara Pelaku AN ditangkap hari Sabtu tanggal 22 januari 2022 jam 21.30 WIB didaerah sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan.
Saat ini pelaku AN dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, sementara pelaku N dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberi apresiasi atas keberhasilan Polres Karawang Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini berkat peran dan bantuan masyarakat.” kata Ibrahim Tompo.
Kabid Humas pun memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat. (H.ahmad)
Komentar