Karawang || Patriotjabar.com – Sungguh memperihatinkan, di Kabupaten Karawang masih saja ada rakyat yang terlantar, Karmi 52 tahun warga Desa Batujaya RT.005/002 Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kurang lebih dua tahun rumahnya roboh belum dapat perhatian Khusus dari pemerintah.
Ibu Karmi kurang lebih dua tahun tinggal di emperan rumahnya yang roboh, beralaskan seadanya, berdindingkan lawon bekas, untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari dari menjual kue.
Sa’at ditemui Patriot Jabar com di rumahnya Karmi menceritakan, sudah dua tahun rumah saya roboh belum dapat perhatian pemerintah, baik pemerintah Desa maupun pemerintah daerah, untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari dari menjual kue.
” Sudah dua tahun pak tinggal disini, belum juga dapat bantuan, ibu lurah ditanyain jawabannya sabar sabar dulu,” papar Karmi penuh harap Sabtu 22 Januari 2022.
Lanjut ia, waktu rumah saya roboh ibu lurah nyampe ngasih duit seratus ribu buat ngerapihin puing, terus nyampe nyampe lagi pas suami saya meninggal, sampai saat ini ibu lurah belum nyampe lagi, padahal saya berharap kepada pemerintah khususnya Pemerintah Desa untuk membangun rumah saya. Terang Karmi
Menanggapi hal ini Ketua LSM PEKA Eri Effendi SH mengatakan, Seharusnya Pemerintah terutama Pemerintah Desa harus peka melihat kenyataan yang di alami warganya, apalagi sudah sampai dua tahun belum ada langkah pasti yang di jalankan untuk memperbaiki rumah ibu Karmi, harusnya kepala Desa berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan untuk mencari solusi cepat dan tepat agar warga jangan menderita terlalu lama, karena tidak punya tempat tinggal.
” Kepala Desa berkoordinasi dengan pak Camat untuk mencari solusi, jangan sampai warga menderita karena tidak punya tempat tinggal,” jelas Eri Effendi SH dengan nada Geram.
Lanjut ia, ini menjadi bukti bahwa Pemkab Karawang dan Pemdes Batujaya belum mampu mengamalkan Undang Undang sebagai mana dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Faktanya Karmi menderita, artinya Pemdes Batujaya & Pemkab Karawang belum mampu mengamalkan amanat Undang-undang dan tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga dialami warga lainya di Karawang. Pemkab Karawang wajib bertanggung jawab,”tegas Ia seraya mengkritik. (KEMAL PARID)
Komentar