MUSRENBANGDES LENGGAHSARI TIDAK DIHADIRI KEPALA DESA & BPD

Bekasi || Patriotjabar.com – Desa Lenggahsari mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSRENBANGDes), selasa 11 Januari 2022, dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah Desa tahun 2022 dan musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang.

Hadir dalam acara tersebut, sekcam Kecamatan Cabangbungin, sekdes Lenggahsari, Perangkat Desa Lenggahsari, Ketua LPM Desa Lenggahsari, Ketua Karang Taruna Desa Lenggahsari, Bidan Desa Lenggahsari, perwakilan Puskesmas Cabangbungin, Penyuluh pertanian Cabangbungin, Tokoh masyarakat, Tokoh Perempuan Desa Lenggahsari.

Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) pada tahun berikutnya.

Merujuk pada undang-undang nomor.6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan menteri dalam negeri nomor.114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya.

Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 merupakan usulan- usulan kegiatan pemerintah Desa yang akan menggunakan APBD Kabupaten, usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.
Acara musrenbangdes berjalan dengan baik dan mematuhi protokol Kesehatan. (KEMAL PARID)

Komentar