Karawang || Patriotjabar.com – Pemdes Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang belum lama telah melaksanakan pembagian program BLT-DD tahun 2021 plus BLT miskin Ektrem. Dalam rangka mengemban amanah bagi warganya ketika ada Kegiatan di Desa tidak luput dari musyawarah Desa khusus (MUSDESUS) sehingga semua program pemerintah Desa Mulyajaya bisa terserap dengan Sempurna dan maksimal, sesuai yang diĀ harapan masyarakat Desa Mulyajaya Serta Harapan pemerintah.
Endang A.Md.Comp Kepala Desa Mulyajaya saat di konfirmasi Patriot jabar, kamis (30/12/2021) terkait pelakaksanaan pembagian dana BLT-DD dari awal tahun bulan Januari hingga Desember 2021 satu – satunya program BLT-DD yang masa pembagiannya sudah rantas selesai disalurkan ke warga sebanyak 173 KPM setiap bulannya, bahkan untuk warga sebagai penerima BLT Tahap 13-14-15 miskin Ekstrem berjumlah 5 KPM juga sudah disalurkan, yang mana menjadi 15 KPM. Adapun mekanisme penyaluran dana BLT tersebut tentu Hasil kesepakatan Musyawarah desa Khusus (MUSDESUS) dihadiri dari Berbagai pihak.
Oleh karenanya jangan sampai gagal paham untuk pembagian terahir setiap RT ada yang mendapat BLT 3 bahkan 4 KPM totalnya jumlah 15 KPM dana tersebut adalah realisasi BLT Miskin Ekstrim sesuai pagu 10%. Maka dari itu kepada semua sahabat rekan sosial control jikalau baru ada info, tolong telusuri dulu Kebenaranya Karena jikalau baru info sepihak maka info tersebut belum tentu Benar. Agar informasi tersebut menjadi abu abuĀ supaya jelas, Konfirmasilah Kedua belah pihak supaya Berimbang, jadilah team social control profesional. Imbuhnya
Ditegaskanya oleh Endang A.Md.Komp.pihak Pemdes mulyajaya sangat menghargai semua Saran atau Kritik dari pihak manapun. Namun, kami Berharap Kepada Rekan social control Hindarilah Cuitan Menzastis yang Sipatnya memicu gejolak Konflik. Misal, jikalau baru isue sepihak maka info Tersebut belum tentu Benar alias kurang Tepat jangan dipiralkan. Khawatirnya, konten tersebut mengarah ke pitnah atau pencemaran nama baik, apalagi isue tersebut tayang dimedsos. Bila Oknum pelaku penyebar konten isue bunyinya tidak sesuai fakta maka sanksi UU ITE pidana dan denda menantinya. Pungkas Endang A.Md.Komp. (Team)
Komentar