Kasus Dugaan Korupsi Program Dam Parit Pada Dinas Pertanian (Distan) Karawang Sudah Ada Satu Tersangka

Uncategorized662 views

Karawang | Patriotjabar.id – Belum selesai masalah hukum kasus dugaan korupsi program Dam Parit pada Dinas Pertanian (Distan) Karawang yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Walau sudah ada satu tersangka, tetapi sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang masih terus mengumpulkan dokumen tambahan, untuk mendalami ada atau tidaknya kemungkinan bertambahnya tersangka.

Kali ini kabar tidak sedap kembali terdengar dari Distan Karawang. Pasalnya, Naskah hasil pemeriksaan (NHP) Inspektorat Kabupaten Karawang sempat nocor. Dimana informasi yang didapat, pada saat Inspektorat melakukan pemeriksaan di Distan, menemukan 6 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang belum membuat laporan kegiatan Bulanan dan Tahunan untuk Tahun 2020.

Hal tersebut diakui oleh beberapa Kepala UPTD Distan Karawang. Bahkan salah seorang Ka UPTD langsung menyalahkan Bidang tertentu di Distan Karawang, karena minimnya fungsi pembinaan terhadap UPTD dalam hal mendorong pembuatan laporan kegiatan.

Mendapat informasi perihal adanya 6 UPTD Distan Karawang yang didapati belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana amanat regulasi. Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sejak awal intensif mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejari Karawang untuk memproses kasus dugaan korupsi program Dam Parit, hingga akhirnya ditemukannya tersangka, kembali berpendapat menyikapi adanya informasi permasalahan terbaru di Dinas Pertanian Karawang.

Saat dikonfirmasi oleh kalangan awak media, aktivis Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Ormas LMP Mada Jabar) ini merasa kaget! Dikatakannya, “Kok bisa sampai ada 6 UPTD yang belum menunaikan kewajibannya? Semua program kegiatan perangkat Pemerintahan itu kan dibiaya oleh Negara yang bersumber dari uang rakyat. Wajib hukumnya membuat laporan kegiatan dan penggunaan keuangan, sebagai bentuk pertanggung jawaban,” Sabtu, (30/10/2021).

“Setelah saya baca pemberitaan sebelumnya, ada hal yang janggal? Salah seorang Kepala UPTD menyalahkan Dinas karena minimnya pembinaan. Kemudian yang jadi pertanyaan, memang UPTD tidak mampu membuat laporan pertanggung jawaban dalam bentuk dokumen? Kan sudah ada kerangka acuan sebagai petunjuk teknis pembuatan dokumen laporan pertanggung jawaban,” Ujarnya.

“Dalam hal ini patut dicurigai, ada apa dibalik belum adanya laporan pertanggung jawaban kegiatan, dan Dinas Pertanian sendiri terkesan bungkam tidak memberikan statement apa pun kepada publik melalui media massa? Padahal seharusnya pejabat Distan Karawang, khususnya Bidang yang membidangi dan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pertanian Karawang berikan statement,” Tegas Andri.

“Seharusnya kasus hukum Dam Parit dijadikan pembelajaran berharga, agar Distan beserta UPTD lebih berhati – hati dalam merealisasikan program kegiatan yang bersumber dari keuangan Negara. Termasuk ketertiban administrasi pertanggung jawaban dalam bentuk dokumen laporan pertanggung jawaban,” Tandasnya.

Andri juga menjelaskan, “Karena suatu kegiatan, tanpa adanya dokumen laporan pertanggung jawaban, sama saja dengan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Lalu, kalau sampai tidak bisa dipertanggung jawabkan, tentu selain sanksi administrasi, sanksi hukum juga tidak menutup kemungkinan akan diterima,”

“Jika laporan pertanggung jawaban Tahun Anggaran belum dapat dipertanggung jawabkan sampai dengan menjelang berakhirnya Tahun 2021, lalu mau ditunggu sampai kapan? Jika sampai menyebrang ke Tahun Anggaran selanjutnya, yaitu Tahun 2022 belum dapat melaporkannya. Maka dengan berat hati, saya akan kembali desak Kejari Karawang untuk menyelidikinya,” Terangnya.

Ia pun mendesak, “Untuk itu, sebaiknya Distan Karawang melalui Sekdis dan Bidang yang membidanginya, segera terbuka. Sudah atau belum ke enam UPTD tersebut menyelesaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan Tahun Anggran 2020? Jika belum sampaikan alasannya ke publik melalui media massa, agar publik mengetahuinya, karena setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) keuangannya bersumber dari uang rakyat,”

“Kemudian, pesan saya untuk Bupati, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, supaya segera mengevaluasi kinerja ke enam Kepala UPTD beserta struktur dibawahnya,” Andri Menyarankan.

“Masa untuk membuat dokumen laporan pertanggung jawaban saja tidak mampu? Bagaimana organisasi bisa berjalan dengan baik, kalau hal seperti itu saja harus jadi masalah. Saran saya, dimutasi dan rotasi pegawai termin selanjutnya, dimutasi saja! Termasuk jajaran pejabat Distan Karawang yang membidanginya,” Pungkasnya. (Wanto)

Komentar