Karawang | PATRIOTJABAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI memperkuat laporan LSM GMBI Distrik Bidang Investigasi terkait dugaan pungli yang dilakukan E-warong Kartinah Ansori Dusun Cimahi Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam hal ini LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang bidang Investigasi di dampingi LBH GMBI karawang Egen Justisi, ST, SH, MH menjelaskan, dugaan pungli dilakukan E-warong Kartinah ansori telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kamis (28/10)
” Maka dari itu dari LBH GMBI akan membuat surat kepada pihak KPK, kejaksaan, Kepolisian untuk menyikapi hal ini, supaya perkara ini menjadi terang benderang agar oknum – oknum yang ada itu bisa diberantas secara maksimal sampai ke akar – akar nya,” jelas Egen Justisi kepada Patriotjabar.id pada saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Lanjut dia ( Egen Justisi-Red ) berharap tidak ada lagi pungli-pungli berikutnya, kasihan masyarakat sudah kena covid-19 masih aja dipungli. Kemarin aja belum selesai yang kemensos beresin dulu yang kemensos,” tandasnya
Senada dikatakan Ahmad Fatoni,.S.H Sekertaris LSM GMBI Distrik Karawang, selaku sosial kontrol di masyarakat dan pemerintah, ketika ada kasus yang merugikan masyarakat apalagi itu bantuan nya sosial, tetap kita harus tuntaskan tempuh jalur hukum. BPNT itu program dibawah naungan dinas sosial.
Ahmad Fatoni menegaskan, terlepas apakah oknum pemilik e-warong Kartinah Ansori Dusun Cimahi Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya tersebut melakukan pungli atas inisiatif sendiri, perbuatan tersebut ( Pungli-red) telah menyalahi aturan.
“BPNT itu tidak boleh dipungutan seperak pun,” tegasnya. (Ifan)