Tim Reskrim Polres Karawang Tangkap 5 Spesialis Pembobol Alfamart Di Cikampek Dan Cilamaya

Uncategorized647 views

Karawang, Patriotjabar.id – Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si pimpin Pres Release di depan Loby Mapolres Karawang Selasa 23 /2/2021.

Dalam gelar ungkap kasus curat hari ini Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicasana S.H.S.I.K dan Kasubag Humas AKP Abdul Wahab Syahroni SH.

Jelas Kapolres dalam Komprensi persnya ” bahwa Polres Karawang telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah terjadi di wilayah hukum Polres Karawang TKP ada di Alfamart Galur Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Kapolres juga menjelaskan dalam aksinya kedua pelaku spesialis bobol Alfamart di Cikampek ini dengan memanjat dinding dengan alat bantu tangga selanjutnya merusak atap dan masuk ke dalam ruangan lantas menggondol bermacam-macam hasil curiannya berupa Rokok, Kosmetik, Susu dll.

Tak puas dengan hasil curiannya pelaku bongkar Brangkas yang berisi sejumlah uang Rp 44.510.300.

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, Resmob Reskrim lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, dalam proses pendalaman melalui informan terdapat kesamaan ciri – ciri barang yang hilang alias dicuri oleh kedua pelaku.

Gerak cepat anggota Resmob Reskrim Polres Karawang melakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (3/2 /2021) sekira pukul 10:00 WIB.

Kini kedua pelaku asal Purwakarta ini CH (23 thn) dan RR (21) bersama barang bukti telah diamankan di Polres Karawang.

Kedua pelaku tidak hanya menjalankan aksi pencuriannya di Cikampek saja , tetapi juga di Cilamaya merusak brankas pakai grinda menggondol uang sejumlah Rp 31. 426 750 dan barang lainnya.

Polres Karawang juga sekaligus menyampaikan telah diamankan 3 orang pelaku pencurian Alfamart Cengkong Reverside Purwasari Kabupaten Karawang. SR (48) S(32) dan M 46.

Dugaan 5 orang pelaku tindak pidana curat Alfamart Cikampek dan Cilamaya serta Purwasari ini dijerat dengan pasal 363 dan 480 dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,”pungkas Kapolres. (Jamhar/Red)

Komentar