“Viral di Medsos, Pria Asal Purwakarta di Tangkap Satreskrim Polres Karawang”

Uncategorized448 views

Karawang, Patriotjabar.id – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Karawang mengamankan seorang pria berinisial M (30), warga Kabupaten Purwakarta, Selasa (5/1/2021).

Pria yang masih mencari pekerjaan ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang karena melakukan perbuatan tidak senonoh atau aksi pornografi di muka umum tepatnya di jalan raya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, perbuatan M yang mempertontonkan (mengocok) kemaluannya di muka umum sempat viral di media sosial (medsos) setelah direkam oleh seorang wanita warga Kecamatan Kota Baru dan memposting video tersebut pada Minggu (3/1/2021).

“Pada hari Minggu (3/1/2021) kemarin, viral di Medsos seorang pria melakukan perbuatan yang mempertontonkan atau mempertunjukan kemaluannya di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau eksploitasi seksual persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya,” terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang. Rabu (6/1/2021).

Selanjutnya, kendati video pornoaksi yang viral di sejumlah medsos, kata AKBP Rama Samtama Putra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang berinisial M (30) pada Selasa (5/1/2021) sore.

“Dari hasil penyelidikan itu, penyidik Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku yang berinisial M (30) pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna putih, kemudian rekaman video dari korban atau pelapor, STNK sepeda motor, jaket, helm, dan kanebo yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian.

Pelaku mengaku sengaja untuk memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum kepada seorang wanita berinisial A (28). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana kurungan penjaranya maksimal 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya baru pertama kali.

“Pelaku lagi iseng putar-putar cari lowongan pekerjaan yang ada di daerah Kecamatan Kotabaru,” ucapnya.(Jamhar)

Komentar