Karawang, Patriotjabar.id – Dalam rangka evaluasi akhir kinerja Polres Karawang tahun 2020 dan juga sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja diwilayah hukumnya, Polres Karawang Polda Jabar menggelar Konferensi Pers.” Rabu (30/12/2020) siang pukul 13.30 wib di aula Satreskrim Polres Karawang.
Diketahui, Polres Karawang Polda Jabar selama periode satu tahun ke belakang yaitu tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dalam situasi di tengah pandem Covid-19 pada umumnya dapat mengantisipasi dan mengatasi setiap perkembangan ancaman/gangguan Kamtibmas melalui upaya pembinaan dan penegakan hukum dengan mengedepankan upaya preventif (penangkalan) dan persuasif (pencegahan) namun tetap tegas dalam arti tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum yang terjadi, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Dan berbagai upaya di lakukan kepolisian polres karawang dalam rangka mencegah Covid-19 yaitu dengan melakukan operasi yustisi, menggiatkan sosialisasi protokol kesehatan 3M di semua elemen masyarakat.
Dalam Konferensi Pers-Nya, Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra., S.I.K., M.H., M.Si, di dampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K., M.H., dan Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab Syahroni SH., serta jajarannya menyampaikan, Untuk Jumlah Tindak Pidana (JTP) pada periode tahun 2019 sebanyak 1.347 kasus, dibandingkan pada periode tahun 2020 sebanyak 1.425 kasus, sehingga terjadi peningkatan 78 kasus (JPTP) Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana sedangkan pada periode 2019 sebanyak 1.121 kasus, dan pada periode tahun 2020 penyelesaian sebanyak 1.211 kasus sehingga penyelesaian mengalami peningkatan 90 kasus. Sedangkan Jumlah Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba pada Tahun 2020 sebanyak 207 perkara, Tahun 2019 sebanyak 211 perkara. Jadi mengalami penurunan sebanyak 4 perkara (1,89%). Jumlah penyelesaian perkara Narkoba pada Tahun 2020 sebanyak 260 perkara, Tahun 2019 sebanyak 211 perkara. Sehingga mengalami peningkatan sebanyak 49 perkara (23%). Dan Jumlah Tersangka pada Tahun 2020 sebanyak 247 Tersangka. Tahun 2019 sebanyak 258 Tersangka. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 11 (4,45%).
“Adapun Jumlah Barang Bukti pada Tahun 2020 sebanyak + 7 Kg 280,61 Gram Ganja, + 2 Kg 392,375 Gram Sabu-Sabu, + 204,48 Gram Tembakau Gorila, 2.062 1/2 Butir Extasi, 23.720 Butir Heximer, 1.086 Butir Dextro, 8.513 Butir Tramadol, 1.147 Butir AlpraZolam dan 155 Butir Riklona. Sedangkan untuk Jumlah Barang Bukti pada Tahun 2019 sebanyak + 79 Kg 131,58 Gram Ganja, + 1 Kg 513,45 Gram Sabu-Sabu, + 79 ,90 Gram Tembakau Gorila, 26,495 Butir Heximer, 7.000 Butir Dextro, 17.873 Butir Tramadol, 748 Butir Trihexphenidyl, 678 Butir Doble Y, 618 Butir AlpraZolam, 121 Butir Riklona dan 80 Butir Merlopam”. Ucap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan, untuk Jumlah pelanggaran Lalu lintas Tahun 2020 sebanyak 14.674 pelanggaran, Pelanggaran Tahun 2019 sebanyak 45.409 pelanggaran. Artinya mengalami penurunan sebanyak 30.735 (67,68%). Dikarenakan dalam masa pandemi Covid-19, penindakan menggunakan tilang dikurangi. Sedangkan Jumlah kecelakaan lalu lintas Tahun 2020 sebanyak 715 kecelakaan, Tahun 2019 sebanyak 841 kecelakaan, sehingga mengalami penurunan sebanyak 126 kecelakaan (14,9%).
“Korban Laka meninggal dunia pada periode tahun 2019 sebanyak 290 orang dan pada periode tahun 2020 sebanyak 214 orang, sehingga mengalami penurunan 26,2% atau 76 orang. Korban Laka luka berat pada periode tahun 2019 sebanyak 49 orang dan pada periode tahun 2020 sebanyak 75 orang, sehingga mengalami kenaikan sebanyak 47,1% atau 26 orang. Korban luka ringan pada periode tahun 2019 sebanyak 802 orang dan periode tahun 2020 sebanyak 673 orang atau menurun sekitar 16,1% atau 129 orang”. Terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, prediksi dan antisipasi situasi Kamtibmas tahun 2020 secara umum pasca tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2020 pada tanggal 09 Desember 2020 relatif aman, serta pada saat tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten tidak terdapat permasalahan yang dapat mengganggu jalannya Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Karawang, bahwa rencananya untuk penetapan calon terpilih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan oleh MK pada tanggal 18 Januari 2021, sehingga untuk waktu penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada tanggal 19 Januari s/d 23 Januari 2021 dengan lokasi di kantor KPU Kabupaten Karawang.
“Untuk permasalahan yang terjadi selama tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2020 yang jadi temuan Bawaslu adalah Pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan tahapan kampanye dan Adanya dugaan money politik yang telah dilaporkan oleh LSM NKRI Kabupaten Karawang kepada Bawaslu Kabupaten Karawang, namun berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, bahwa pelaporan dugaan money politik tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti,” pungkasnya.
Demikian Press Release Kapolres Karawang dalam rangka evaluasi akhir kinerja Polres Karawang tahun 2020 semoga pada tahun 2021 Kabupaten Karawang aman dan kondusif “TETAP TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M GUNA MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19”. (Red)