Polres Karawang Ungkap Kasus Pembuangan Bayi dengan Mulut Dilakban dalam Ransel,Orang Tua Kandung Jadi Tersangka

Berita, Daerah, Kriminal1,607 views

Karawang || Patriotjabar.com – Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku yang tak lain adalah orang tua kandung bayi tersebut, Selasa (28/10/2025)

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang pada Selasa (28/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan dekat area persawahan pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada dua orang pelaku yang merupakan orang tua bayi tersebut,” ujar AKBP Fiki.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Ribqi Robani (20) dan Rohimah Dewi Layila (21). Keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

“Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” imbuhnya.

Motif dari pembuangan bayi ini adalah karena kedua pelaku malu dan ingin menyembunyikan aib atas hubungan terlarang mereka.

“Untuk motifnya, ternyata pelaku ini berpacaran, kemudian berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan. Kedua pelaku ini malu terhadap lingkungan, ingin menyembunyikan aib sehingga timbul niat untuk membunuh bayi yang dilahirkan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rohimah melahirkan bayi tersebut di rumahnya dengan dibantu oleh Ribqi. Setelah proses persalinan selesai, keduanya panik dan tidak ingin diketahui oleh tetangga sekitar.

“Pelaku melahirkan bayi tersebut di rumahnya. Namun, karena panik dan merasa malu dengan keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar, karena kedua pelaku ini menjalani hubungan di luar pernikahan, kemudian mereka sepakat untuk melakukan tindakan keji,” ungkapnya.

Tindakan keji tersebut dilakukan dengan menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik batik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian dimasukkan dalam tas ransel hitam.

“Mereka kemudian menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik batik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian dimasukkan dalam tas ransel hitam,” lanjutnya.

Bayi tersebut kemudian dibuang di Kampung Kalenkupu, yang lokasinya sekitar lima kilometer dari rumah pelaku.

Usai penemuan bayi tersebut viral, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu tas ransel warna hitam Satu kain jarik batik warna biru Satu kain jarik batik warna coklat Satu lakban Satu tas jinjing warna hitam Satu tas jinjing warna merah.

Akibat perbuatan kejinya, Ribqi dan Rohimah dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” pungkas AKBP Fiki.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Karawang sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

(Septian)