PROYEK TPT DI DESA PANTAI HURIP, kampung Tanjung air, DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN

Uncategorized883 views

Bekasi. Patriotjabar.id – Pembangunan tembok penahan tanah (TPT ) di kampung Tanjung air RT 12/06 Desa Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Di duga banyak penyimpangan tidak sesuai spek dan RAB, Hasil pantauan awak media patriot Jabar. Rabu (2/12/2020)

Sa’at awak media mengkonfirmasi salah seorang pekerja atau kepala tukang TPT tersebut sebut saja radi, selasa 1/12/2020. Radi mengatakan, “kedalaman galian tanah 70 cm dan ketinggian pemasangan 80 cm kedalaman dan ketinggian pemasangan batu bersihnya 150 cm, dengan panjang 174 meter”.

Saya hanya kerja, apa yang diperintahkan bos itu yang saya kerjakan. Adapun yang lain saya tidak tahu, semua itu urusan bos. Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung saja ke bos, jelas Radi

Fakta di lapangan terindikasi banyak penyimpangan, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan spek. Galian tanah pun hanya 23 cm, dan ketinggian pemasangan batu hanya 63 cm, tidak sesuai apa yang dikatakan radi kepada awak media. Jelas kepala tukang saudara radi, sudah berbohong kepada media, atas ucapannya saat di Konfirmasi. Selasa (1/12/2020)

Bahkan papan kegiatan, yang biasa di sebut papan proyek tidak terpasang. Proyek tembok penahan tanah (TPT) di kp tanjung air sudah melanggar aturan undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Pasal 28 f, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk di awasi publik. Penyelenggara negara tersebut sejatinya dapat di pertanggung jawabkan.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. (KEMAL PARID)