Bekasi. Patriotjabar.id – Tahap awal proses perencanaan pembangunan didesa adalah musyawarah dusun (MUSDUS), musdus menjadi landasan dan acuan pemerintah desa, dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa setiap tahunnya.
Musyawarah desa di selenggarakan oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD), Tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, pasal 38 ayat 1.
1: Musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD, yang di fasilitasi oleh pemerintah desa. Musyawarah dusun Kadus satu Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, bertempat dirumah Kadus Rohim. Senin 23/11/2020.
Selain anggota BPD setialaksana sebagai penyelenggara musdus, hadir dalam musyawarah dusun tersebut yakni bimaspol, Babinsa desa setialaksana, perangkat desa, RT, RW, serta tokoh masyarakat desa setialaksana.
Karena banyak nya usulan yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga musyawarah dusun yang dimulai pada pukul 13:00 wib. Berakhir pukul 15:20 WIB.
Saat di wawancara awak media patriot Jabar, satiri sekretaris BPD setialaksana menjelaskan, “Pada musyawarah dusun ini masyarakat mempunyai hak yang sama, dalam menyampaikan usulan, penggalian potensi dan rangkuman bentuk kegiatan yang dibutuhkan, menjadi solusi terhadap permasalahan. Kemudian disusun dalam bentuk program kerja oleh badan permusyawaratan Desa (BPD), menjadi bahan usulan kegiatan ditingkat desa.
Yang nantinya dibahas oleh pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa dalam musyawarah desa (Musdes).
Lanjut satiri “Dimusyawarah desa, akan di tentukan jenis usulan kegiatan yang menjadi skala prioritas usulan dari masing-masing dusun. Setiap usulan yang di sepakati, menjadi prioritas. Selanjutnya akan dibahas bersama, dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes)”.
Musrenbangdes merupakan musyawarah inti, finalisasi program dan kegiatan prioritas pemerintah desa, masyarakat terlibat langsung dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pemerintah desa,satu tahun anggaran. Dari musdus menjadi prioritas usulan dalam musyawarah desa (Musdes).
Hasil akhir musyawarah ini, tersusun dalam rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran. Tutup satiri. (KEMAL PARID)