LBH CAKRA: Sekda Karawang Jangan Abai Dalam Penyelesain Sengketa Tanah Diwilayah Nya

Uncategorized698 views

Karawang. Patriotjabar.id – Penanganan konflik agraria di Kabupaten Karawang hingga kini masih jalan di tempat. Sejumlah kasus sengketa agraria yang mangkrak alias belum terselesaikan. Bahkan diantaranya melibatkan kehutanan. 

Pemerintah daerah karawang terutama sekda karawang terkesan abai dalam upaya penyelesain sengketa tanah diwilayahnya. Salah satunya konflik warga desa mulyasejati dan medalsari melawan perhutani yang sudah bertahun-tahun belum juga terselesaikan. Selasa (24/11)

“Seharusnya Pemerintah daerah harus berperan lebih dominan dalam upaya penyelesaian-penyelesaian pemberian hak atas tanah kepada maayarakat, karena itu amanat konstitusi,”Terangnya Hilman Tamimi Direktur LBH Cakra.

Terkait dengan pernyataan sekda karawang acep jamhuri dimedia masa yang menyatakan bahwa pemda hanya membantu saja pesoalan hak atas petani yang tergabung dalam sepetak dinilai kurang baik.

“Menurut kami pemda bukan membatu saja tapi pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan itu, saya rasa masayarakat khususnya petani di dua desa tersebut tidak pernah berharap belas kasih dari pihak manapun,”tegasnya

Dalam pernyataannya dimedia acep menyatakan, Adapun jika nanti jika penyelesaian lewat prosedur Pemda Karawang akan bantu namun, mekanismenya tidak lagi dengan Sepetak tapi dengan Kepala Desa dan Camat.

“Kami mecurigai jangan-jangan pemerintah daerah dengan mendeligitimasi sepetak dalam penyelesiannya, atau ada upaya-upaya penggembosan kepada serikat tani,”ujarnya

Hilman menjelaskan, reforma agraria seharusnya dimulai dengan menyelesaikan konflik lahan, yang melibatkan warga dan perusahaan atau pihak terkait lain, berdasarkan hak masyarakat.

“Kemudian harus didistribusikan kembali ke masyarakat yang kehilangan tanah,” kata hilman.

Namun dalam konteks ini, reforma agraria tak berjalan. Hilman menyebut pemerintah tak mau memberikan dukungan atau pun surat keputusan terhadap tanah yang disengketakan kepada masyarakat.

“Akibatnya, distribusi lahan harus menunggu kerelaan perusahaan,”katanya

Sikap pemerintah seperti ini dikritik LBH Cakra, tak akan pernah ada perusahaan yang rela memberikan lahannya kepada masyarakat dengan cuma-cuma.

Perjuangan sepetak dan para petani didua desa untuk memperjuangka hak atas tanahnya bukan tanpa alasan. Sepetak mengantongi sejumlah bukti pendukung atas tanah tersebut.Yakni surat keputusan nomor 54 juga petani didua desa tersebut masih rutin membayar pajak sejak puluhan tahun.

“Untuk itu kami tekankan kepada pemda karawang dalam hal ini sekda karawang untuk segera mengeluarkan surat keputusan bahwa tanah didua desa tersebut clean and clear,”pungkasnya. (Red)