Di Duga Pembangunan 6 Ruang Kelas Baru SMAN 1 Tirtajaya Asal jadi, Ketua Pelaksana Pembangunan Arogan

Uncategorized1,130 views

Karawang, Patriotjabar.id – Tugas seorang wartawan pencari berita atau wartawan dan datang menjalankan profesi sebagai amanat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun sikap arogan ditunjukan oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan, saat awak media melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pembagunan 6 ruang kelas baru di SMAN 1 Tirtajaya Desa Sumurlaban Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran Rp 1.489.380.000,- Tahun 2020 pelaksanaan swakelola. Selasa (04/8)

“ini apa pak,,,!! rekaman, kalau bapak mau merekam atau mengambil poto harus izin dulu karena saya tuan rumahnya” Kata Husen Nur Sahid Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RKB

Lanjut Husen, Kami tidak tau jenis bajaringan apa yang digunakan serta berapa kedalaman pondasi, yang lebih tau konsultan. Imbuhnya

Seharus nya ketua panitia pelaksana pembangunan RKB menguasai segi pembangunan dan berpengalaman di bidang nya, kenapa saat dikonfirmasi tidak tau. Dan ketika bangunan tersebut ambruk siapa nanti nya yang disalahkan ketua panitia atau konsultan…???

Hasil pantau media online patriotjabar.id di lokasi pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) terlihat tidak terpampang gambar kontruksi bangunan dan tanah untuk pengarugan menggunakan tanah ladon bantaran kali citarum, sementara itu lokasi pembangunan di area sawah yang rentan akan ambres tidak seperti pengarugan bangunan pada umum nya menggunakan tanah merah mudah menyerap air, mengandung bahan organik sedang, mengandung zat besi dan alumunium, mempunyai profil tanah yang dalam, cukup padat dan kokoh.

Poto : Bangunan RKB SMAN 1 Tirtajaya

Sementara itu Atin Sutisna Dari Lsm Kompak, berkomentar terkait sikap arogan ketua panitia pelaksana pembangunan ruang kelas baru (RKB) di sman 1 tirtajaya kepada salah satu wartawan media online, Padahal ranah kerja-kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Pers Nomer 40 Tahun 1999.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dan terikat kode etik jurnalistik.

Dan kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Siapapun tidak punya hak untuk melarang memberitakan, karena sesuai UU Pers pasal 18 UU No 40 tahun 1999, barang siapa melarang, mencegah, menghalangi, menghambat, merintangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya bisa dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda 500 juta

Pada prinsipnya wartawan memiliki kebebasan untuk mengambil dan menyiarkan informasi apapun bila itu penting diketahui masyarakat, termasuk foto. Pelarangan wartawan mengambil foto lokasi pembangunan RKB, kata Atin Sutisna, tidak beralasan karena tidak termasuk kawasan yang dilarang untuk diekspos.

Ada beberapa kriteria lokasi yang mengharuskan jurnalis mendapatkan izin untuk meliput. Pertama, tempat-tempat vital atau strategis yang terkait dengan ketahanan dan keamanan negara. Kedua, rumah sakit, yakni di wilayah-wilayah tertentu yang memang harus disterilkan yang tidak dapat diekspos tanpa izin dari petugas yang berwenang.

Merujuk ke UU Pers, tindakan yang dilakukan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan, kata Atin, dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mendapatkan informasi yang penting diketahui publik. Kejadian ini memperlihatkan bahwa pejabat pemerintah tidak memahami fungsi dan tugas jurnalis. Ungkap Atin Sutisna

Menurut Atin, berita tentang pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk informasi yang penting diketahui oleh masyarakat. Selain itu, pemberitaan itu juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi ketua panitia untuk menghalang-halangi tugas jurnalis.

Upaya penghalang-halangan terhadap jurnalis malah menimbulkan kecurigaan. Jangan-jangan memang ada persoalan sana” ujarnya. (Ifan.s)

Komentar