“TRAGIS” BUMDESA JAYABAKTI KECAMATAN CABANGBUNGIN “LAYU SEBELUM BERKEMBANG”

Nasional2,587 views

Bekasi, PATRIOT JABAR — BUMDES didasari UU no 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 87 ayat (1) Desa dapat mendirikan BUMDES sementara pada Ayat (2) BUMDES dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BUMDES merupakan kewenangan pemerintah desa (pemdes) untuk mengelola potensi yang ada di desa. BUMDES menjadi salah satu alternatif dalam mensejahterakan warga desa, banyak potensi potensi yang harus mendapatkan sentuhan agar lebih maju didalam pengelolaan BUMDES yang berguna dan bermanfaat untuk warga desa.

Seharusnya kehadiran BUMDES membuat ekonomi di desa lebih baik karena banyak potensi di desa yang dapat dikelola melalui badan usaha milik desa (BUMDES). BUMDES merupakan program desa bergelut dan berputar untuk kepentingan masyarakat desa seutuhnya. BUMDES harus lahir atas keinginan seluruh lapisan masyarakat desa, bukan keinginan kepala desa atau pengurus bumdes semata.

BUMDES “Bintang Jaya” Desa jayabakti kecamatan cabangbungin Kabupaten Bekasi yang bergerak di ternak bebek (bebek pedaging) pada kenyataan nya layu sebelum berkembang. KADES jayabakti “AKIM S.ap yang secara ex-officio adalah penasihat BUMDES “Bintang Jaya” Saat di temui wartawan patriot Jabar dikantornya mengatakan, untuk lebih jelasnya terkait BUMDES Abang tanya ajah sama “Sarjan” dia yang lebih tau terkait BUMDES mah. Kamis (23/4)

“Sarjan” ditemui dirumahnya menjelaskan, yang jelas kewajiban saya sebagai kaur keuangan membuat”. Standing Instruction kerekening bumdes melalui bank sudah saya lakukan, kalau saya harus menerangkan sesuatu yang saya kaga tau perjalananya saya mau ngomong apah abangkuh!!! Yang menentukan jenis usaha bumdes pengurus dan saya juga terlibat dalam diskusi tersebut.

Musyawarah nya cuma pengurus doang, karna pada saat pembentukan “BUMDES” pemerintah desa (pemdes) dan Badan permusyawaratan Desa (BPD), kita belum menentukan usaha apa yang akan dijalani, saat itu kita hanya membentuk dan melegalkan saja bumdesnya jelas “Sarjan”.

“Rosidi” selaku pelaksana operasional bumdes “bintang jaya” Desa jayabakti menjelaskan, modal usaha bumdes dari bantuan pemerintah provinsi sebesar seratus juta (Rp 100.000.000) oleh kami sebagai pengurus bumdes digunakan untuk mengembangkan bebek pedaging, sebanyak tiga ribu ekor dengan harga beli satu ekornya Rp.7500 di bagi menjadi tiga kandang, satu kandang 1000 ekor. Kurang lebih tiga bulan kami jalankan, bebeknya pada mati pas ngadepin musim hujan kemarin, dan harga jualnya pas lagi anjlok.

Akhirnya kita rugi bang, ditambah biaya pakan dan operasionalnya gede untuk pertanggung jawaban kami sebagai pelaksana operasional bumdes “BintangJaya” Desa jaya bakti saya sudah laporkan dan kembalikan kedesa untuk sementara belum ada keputusan lagi dari kepala desa dan ketua BPD, setelah terakhir kita adakan rapat.

Mungkin ada pembaharuan pengurus atau untuk sementara di bekukan. jelas Rosidi.Sementara itu ketua BPD Desa jayabakti Kurtubi S.pdi saat ditemui di kantornya enggan mengomentari terkait Bumdes “Bintang jaya” Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi tersebut. (Kemal Parid)