KARAWANG, PATRIOT JABAR — Menteri Agama mengeluarkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang “panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1441 H ditengah wabah pandemi covid-19”.
Yang harus di sosialisasikan oleh seluruh tingkat kecamatan dalam menjelang kegiatan di bulan Ramadhan 1441 H.Dari dasar tersebut muspika kecamatan Kutawaluya menggelar rapat koordonasi yang di hadiri muspika kecamatan, kepala puskesmas, kepala KUA, Kapolsek, Danramil, kepala desa, para ketua DKM masjid dan organisasi keagamaan islam. Kamis (16/4/2020)
Dalam surat edaran Mentri Agama tersebut, Camat kecamatan Kutawaluya Drs. Rochman menyampaikan beberapa panduan dalam kegiatan di bulan ramadhan dan perayaan di idul fitri selama masa pandemi wabah covid-19 yang di tujukan ke warga melalui kepala desa.
“Diantara panduan kegiatan di bulan ramadhan selama pandemi dalam surat edaran Mentri Agama diantaranya sholat tarawih dilaksanakan secara individu, tadarus Al Quran secara individu dilakukan di rumah, di tiadakan buka bersama baik lembaga, intansi pemerintah dan lainnya, di larang takbiran keliling dan shalat idul fitri berjamaah sebelum ada fatwa dari MUI serta pengumpulan zakat fitrah di laksanakan sebelum bulan ramadhan”. Ucapnya (ezi-red)