KOK BISA OKNUM DEWAN KAB BEKASI ANCAM WARTAWAN GEGARA BERITA BANJIR ROB MUARAGEMBONG

Uncategorized938 views

Bekasi, Patriotjabar.id – diera kerja gotong royong bekerja demi rakyat kemajuan bangsa dan negara, Lagi seorang wartawan media Online potretjabar.id mendapat perlakuan ancaman intimidasi terhadap anggota dewan yg tidak tau petani tambak yang merugi akibat banjir rob beberapa waktu yang lalu, padahal ia tau fungsi sosial kontrol wartawan sebagai informasi publik sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu bermula dari pemberitaan dengan judul, Parah, Dewan Gak Tahu Petani Tambak Merugi Gegara Rob di Muaragembong, yang tayang di media Online potretjabar.id

Dikatakan Rio Rizki Hudi seorang Wartawan media Online potretjabar.com yang mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman akan dianiaya, kata dia, setelah karya tulisnya ditayangkan tidak lama kemudian ada Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra langsung menelpon melalui aplikasi Whatsapp-nya.

Kemudian oknum anggota dewan itu kata Ia, mengeluarkan kata – kata yang tak terpuji dengan kalimat bernada intimidasi juga mengancam akan menganiaya. kamis 18 / 06 / 2020.

“Saya ditelpon lewat WhatsApp, kalimat tolol pun dilontarkan oleh oknum anggota dewan itu. Bahkan dia bilang gue cari lo gue “bebek” lu ya,” kata Rio seraya menirukan kalimat oknum dewan kepada awak media.

Ia mengatakan, hal ini sudah disampaikan ke kantor redaksinya. Ancaman penganiayaan ini sudah membuat dirinya merasa tidak nyaman sebab ini sudah berkaitan dengan keselamatan dirinya.

Dirinya juga sangat menyayangkan kelakuan seorang oknum anggota dewan yang berprilaku premanisme, sebagai wakil rakyat meski nya dapat memberikan contoh yang baik, padahal kata dia, jika tidak berkenan dengan karya tulisnya itu dapat dilakukan dengan cara menggunakan hak jawab.

Wartawan juga dalam melakukan peliputan dilindungi Undang- Undang Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik mendapatkan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.(*)

“Saya juga tidak menyangka seorang dewan bergaya seperti preman, padahal ada mekanismenya jika merasa tidak berkenan soal pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, semoga hal seperti ini tidak lagi terjadi terhadap para Jurnalis,”ujarnya. (Suryanto)

Komentar