Karawang, Patriotjabar.id – Pembangunan tembok penahan tanah atau turap di Dusun Munjul RT 01/01 yang bersumber Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp. 1.325.691.000, digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang dikelola Pemerintah Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kamis (28/05/20).
Menurut keterangan kepala dusun jayasari (SN) saat di konfirmasi atin sutisna dari lsm kompak mengatakan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dusun munjul dengan volume 1600 m, tinggi 60 cm dan lebar 30 cm. Ungkapnya
Namun Hasil Investigasi Lsm Kompak Atin Sutisna kepada awak media online Patriotjabar.id menjelaskan, bahwa Pembangunan Turap di Dusun Munjul RT 01/01 Desa Malangsari yang bersumber dari dana desa tahap 1 di RAB volume 1600 m sementara hasil monev kecamatan pedes volume 750 m, jelas pembangunan turap tersebut tidak sesuai RAB serta ketinggian pun tidak sampai 60 cm ketika investigasi kelokasi. Jelas Atin Sutisna

Tambahnya, Apakah itu dibenarkan dan apakah bisa menurut aturan ketika tahap 1 belum selesai dikerjakan sesuai RAB bagaimana pencairan tahap berikutnya apakah bisa dicairkan,,,,??? kalau memang bisa kenapa ada aturan, kalau bikin aturan harus jelas dasar hukumnya ketika penjabat tersebut menyalah gunakan wewenang. Berhak penegak hukum memberikan sanksi sesuai aturan dan UU yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Tegasnya
Hingga berita ini ditayangkan kepala desa malangsari kamsan belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan. (Team)
Komentar