Polres Karawang Gelar Press Release Kasus Curas

Uncategorized475 views

KARAWANG | Patriotjabar.id – Salah satu pelaku tindak pidana ‘ pencurian dengan kekerasan’ alias Curas yang sering beraksi di sekitaran jalan baru Fly Over Lamaran arah Tanjungpura di berikan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Reskrim Polres Karawang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H SIK MH saat pimpin Press Release didepan Loby Mapolres Karawang Polda Jabar sekira Pukul 14:00 WIB pada hari Senin 30 Agustus 2021.

Dalam kegiatan Press Releasenya Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H SIK MH didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H dan Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana SH SIK dan Kasie Humas Polres Karawang Ipda Budi SH serta beberapa anggota Reskrim lainnya termasuk Ipda Yulianto berikut personil Provos.

Kapolres menjelaskan ” atas dasar laporan polisi LP /B 710 /VII /2020 /SPKT. Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar, Tertanggal 14 /Juli 2020. Anggota terus memburu para pelaku yang telah melakukan tindak pidana, pelaku AR alias Adil /27 Tahun /Pria /buruh /Rengasdengklok Selatan, setelah melakukan perbuatannya pelaku sempat melarikan diri kurang lebih selama Satu tahun, sedangkan 4 orang pelaku lainnya terlebih dahulu diamankan dan telah divonis masing – masing selama 3 Tahun 6 Bulan (365 KUHPidana) inisial KM , SB, MM dan NAS ” Papar Kapolres

Tim Reskrim Polres Karawang berhasil mengakhiri pelarian pelaku AR, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, Kapolres juga mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

Kapolres juga memaparkan kronologis aksi kawanan Curas ini berawal dari pada Minggu 12 /7/2021 sekira pukul 03 :00 WIB ketika korban bersama temannya sedang melakukan perjalanan dari Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor, ditengah perjalanan korban diberhentikan oleh 5 orang para terlapor, mengancam dengan sajam berupa Celurit, lantas merampas sepeda motor sekaligus STNK milik korban begitu juga barang milik pribadi korban, sehingga korban mengalami kerugian sekira 20 Juta 550 Ribu Rupiah, pelaku bermodus memepet korban yang mengancam korban dengan Celurit dan mengambil barang milik korban berikut barang buktinya kini telah kita amankan, adapun barbut alias barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Genio warna hitam, 1 buah Clurit dan 1 Hp Merk Oppo, akibat dari perbuatannya pelaku 365 ini, yang sempat melarikan diri kita ancam dengan hukuman 9 tahun penjara ” Terang Kapolres Aldi

Imbau Kapolres Karawang” mari! masyarakat Karawang silahkan gunakan fasilitas aplikasi Karawang tangguh agar setiap pengaduan masyarakat dengan cepat dapat kami Polres Karawang tindak lanjuti ” Tutup Kapolres. (Sopwan)

Komentar