Karawang, Patriotjabar.id – Pengibaran bendera sangsaka merah putih simbol Negara Republik Indonesia robek dan kusam kini ditemukan di kantor Desa Sindangsari kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang, Pemandangan yang tidak baik dipandang ini, bertepatan terjadi dihalaman Kantor Desa Sindangsari
Terlihat sangat jelas simbol Negara Indonesia bendera Merah Putih yang sudah robek, rusak dan kusam ini berkibar di areal Kantor Pemerintah Desa Sindangsari, terkesan bahwa Pemerintah Desa tesebut sudah tidak menghargai simbol Negara Republik Indonesia sangsaka merah putih.
Padahal Kantor Desa Tersebut Berada di dekat jalan raya yang semestinya aparatur Desa tau kondisi bendera merah putih yang dikibarkannya, seharusnya Aparatur desa Sindangsari tersebut menjadikan contoh yang baik tentang pengibaran bendera merah putih simbol negara RI kepada masyarakatnya bukan sebaliknya.
Menurut keterangan salah Satu Warga Desa Sindangsari, yang kebetulan dirinya tidak mau disebutkan namanya rabu, (31/3/2021) kepada media online Patriot jabar mengatakan, mengenai terpasangnya Bendera Merah Putih memang sudah lama berkibar dihalaman kantor desa Sindangsari, mungkin ada unsur kesengajaan atau tidak saya tidak tau, yang saya tau bahwa bendera merah putih yang kondisinya rusak, robek dan kusam ini, dikibarkan oleh pemerintah desa Sindangsari sudah lama terjadi,”terangnya.
Meskipun sudah diatur di dalam Undang – Undang tentang pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah Kusam, Robek dan Rusak dengan sengaja, dapat di ancam Pidana Sesuai dalam Undang – Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Bendera Adalah Simbol Negara Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur. Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B isinya apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Huruf C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.
Namun Undang – Undang tersebut tidak digubris oleh Pemerintah Desa atau Kepala Desa Sindangsari (Kaning surya winatha) yang telah sengaja tidak mematuhi Undang – Undang tersebut, dan diduga telah melawan hukum sesuai peraturan dan Perundang – Undang yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala desa Sindangsari belum juga bisa ditemui, beberapa kali awak media berkunjung di kantor desa untuk konfirmasi guna memberi keterangan terkait pengibaran bendera merah putih yang, rusak, robek dan kusam yang di kibarkannya di halaman kantor desa tersebut, namun kepala desa tidak pernah ada di kantor desa. (Mir)






Komentar