Dugaan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Penurapan Poros Jalan Rp188 Juta di Desa Malangsari Disorot

KARAWANG || Patriotjabar.com — Proyek pembangunan turap jalan poros desa di Dusun Jayasari RT 002/RW 002, Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan masyarakat. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bintang Timur Selaras tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

Proyek pembangunan penurapan jalan poros desa dengan panjang sekitar 188 meter dan tinggi 1,20 meter itu diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran sebesar Rp188.955.000.

Namun, sejumlah hal dalam pelaksanaan proyek di lapangan menjadi perhatian. Salah satunya terkait papan informasi kegiatan yang disebut mencantumkan nomor kontrak secara tidak lengkap, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (23/9/2026), ditemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Di antaranya, ketinggian turap yang terpasang di beberapa titik disebut hanya berkisar antara 80 sentimeter hingga 1 meter, sementara informasi pekerjaan mencantumkan tinggi turap 1,20 meter.

Selain persoalan ketinggian, sebagian bangunan turap baru juga terlihat dikerjakan di atas struktur bangunan lama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan dan kekuatan konstruksi yang dihasilkan.

Persoalan lain terlihat pada bagian fondasi. Di sejumlah titik, batu belah tampak ditempatkan pada area yang masih terdapat genangan air. Kondisi tersebut diduga tidak disertai penggunaan adukan semen dan pasir sebagai lapisan atau pengikat dasar sebagaimana yang diharapkan dalam pekerjaan konstruksi.

Temuan tersebut, menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan ketahanan bangunan. Warga berharap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat dan bertahan dalam jangka panjang.

Masyarakat meminta agar pelaksanaan proyek mendapat pengawasan secara maksimal dari instansi terkait. Pengawasan diperlukan untuk memastikan volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta hasil akhir pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.

Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang maupun kontraktor pelaksana CV Bintang Timur Selaras belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.

Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta dasar pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

(Mir)

Komentar