Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMPN 7 Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik. Temuan ini, mencuat setelah hasil penelusuran media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi fisik sekolah di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran (OMSPAN), dana BOS Tahun 2025 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut tercatat sebesar Rp63.075.000 pada tahap pertama dan Rp31.061.000 pada tahap kedua. Dengan jumlah siswa sebanyak 509 orang, nominal anggaran tersebut menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan media patriotjabar.com dilokasi, menunjukkan sejumlah fasilitas dalam kondisi kurang terawat. WC umum siswa terlihat kotor, bau dan mengalami kerusakan, plafon tampak bolong, lantai di sejumlah titik pecah, serta meja dan bangku siswa dalam kondisi rusak.
Kondisi tersebut, dinilai tidak mencerminkan adanya realisasi anggaran pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut.
“Anggaran puluhan juta untuk pemeliharaan sarana prasarana, tapi kondisi sekolah seperti tidak tersentuh perbaikan. Ini patut, diduga ada penyimpangan. Jangan sampai dana pendidikan justru disalahgunakan,” tegasnya.
Warga lainnya, menekankan pentingnya fasilitas sekolah sebagai penunjang proses belajar mengajar.

“Fasilitas sekolah itu penunjang utama pendidikan. Kalau banyak yang rusak, kasihan anak-anak, belajar jadi tidak maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 7 Karawang Barat, H. M. Asep Sumarna, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Memilih tidak memberikan jawaban alias Bungkam. Sabtu (14/02/2026)
Warga mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2025 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan di sekolah negeri. Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan komprehensif.
(Ifan)






Komentar