Karawang || patriotjabar.com – Proyek peningkatan Jalan Lingkungan Kepuh Ibnu Sina RT 004 RW 014, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang itu diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun ironisnya dugaan dinyatakan lolos pengawasan komisi.
Proyek tersebut tercatat memiliki nomor kontrak 01/SPK/PM.PL-47/KPA-PRKP/2025, dengan nilai anggaran Rp188.451.000, berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, serta dikerjakan oleh CV. EILIYA PUTRI PERKASA sebagai pelaksana.
Hasil kroscek di lapangan, Kamis (08/01/2026) memperlihatkan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis. material hotmix yang digunakan tampak kasar dengan agregat batu berukuran besar. Kondisi ini memicu dugaan bahwa jenis hotmix yang diaplikasikan tidak sesuai RAB.
Padahal, untuk pekerjaan jalan lingkungan, umumnya digunakan hotmix jenis AC-WC (Asphalt Concrete – Wearing Course) dengan tekstur agregat lebih halus dan ketebalan berkisar 3 hingga 4 sentimeter. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi dugaan penggunaan menggunakan AC-BC dengab tektur kasar dan batu besar (Asphalt Concrete – Binder Course)
Seorang warga berinisial HS menyampaikan kepada media online Patriotjabar.com bahwa perbedaan jenis hotmix dapat dikenali dengan mudah.
“Kalau AC-WC itu batunya halus. Ini jelas kasar dan batunya besar diduga menggunkan AC-BC, dan biasanya ketiak AC-BC ketebalannya 5 sampai 6 sentimeter, tapi kenapa dipakai untuk jalan lingkungan yang ukuran ketebalan 3 sampai 4 cm? Ini yang bikin janggal,” ujarnya.

Kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah spesifikasi pekerjaan telah diubah tanpa dasar yang jelas, ataukah pengawasan proyek berjalan sangat lemah?

Lebih memprihatinkan lagi, ketika dikonfirmasi awak media, Anton yang diduga pengawas proyek tersebut, memilih bungkam meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Iman, yang disebut sebagai bagian dari tim komisi, yang hingga kini tidak memberikan keterangan apa pun.
Bungkamnya pengawas dan tim komisi justru memperkuat dugaan publik adanya pembiaran, bahkan potensi kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, CV. EILIYA PUTRI PERKASA selaku pelaksana proyek belum dapat dimintai keterangan. Tidak adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Masyarakat mendesak Dinas PRKP Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengevaluasi kinerja pengawas dan tim komisi, serta melakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terjadi adanya pelanggaran spesifikasi atau penyimpangan, publik meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ifan)






Komentar