Bekasi. Patriotjabar.id – Peraturan menteri koperasi, usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran Bantuan pemerintah Bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional pada masa pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19).
Dalam proses bantuan pemerintah BPUM tersebut di jelaskan BAB II pasal 5 nomor 1 huruf (c) memiliki usaha mikro yang di buktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Pada dasarnya bantuan BPUM bersifat bantuan permodalan yang dikhususkan bagi para pedagang usaha kecil dan menengah, bukan bantuan bagi warga yang terdampak covid 19.
Kurangnya sosialisasi terkait Bantuan BPUM tersebut ternyata paktanya menuai kontroversi di masyarakat.
Maman (55) akrab di panggil bapak Tomi warga kampung tapak serang RT.08 RW 04 Desa Lenggahjaya kecamatan cabangbungin kabupaten Bekasi. keluhkan bahwa dirinya seharusnya terdaftar sebagai calon penerima BPUM, saya sudah diminta oleh RT. Foto copy KTP, dan KK (kartu keluarga) yang tujuannya sebagai calon penerima BPUM.
Faktanya nama saya tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, saya sangat kecewa kepada pemerintah Desa Lenggahjaya, saya jelas punya usaha masa tidak terdaftar, sedangkan ada beberapa orang yang saya ketahui bahwa orang itu tidak memiliki usaha atau gak dagang terdaftar namanya, contohnya istri dan anak kepala dusun tiga,dia tidak memiliki usaha masa terdaftar.
Saya minta keadilan kepada pemerintah desa lenggahjaya agar nama saya terdaftar sebagai penerima BPUM. Ujarnya (KEMAL PARID)
Komentar