Kades Sampalan Komitmen, Lanjutkan Pembangunan di Masa Perpanjangan Jabatan

Karawang, Patriotjabar.com – Jamaludin Kepala Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya mengucapkan terima kasih atas perpanjangan masa jabatan. Adanya, penambahan masa jabatan dalam hal ini Jamaludin menegaskan, tetap fokus melanjutkan pembangunan desa yang menjadi prioritas utama selama masa jabatannya. Senin (03/6/24)

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan implementasi dari Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat, menyelesaikan masa jabatannya hingga delapan tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dalam melaksanakan program-program strategi yang berkelanjutan. Dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dan efektif dalam membangun dan memajukan desanya.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berkomitmen untuk terus melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan memastikan bahwa setiap prioritas desa dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

Jamaludin menambahkan, bahwa dukungan dari seluruh masyarakat desa sangat penting dalam menyukseskan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan.

Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini bisa membawa dampak positif dan kemajuan yang signifikan bagi Desa Sampalan.

“Semangat baru dan komitmen yang kuat, optimis bahwa Desa Sampalan semakin maju, sejahtera di masa depan. “Mari kita bersama-sama bekerja keras dan bahu-membahu untuk mewujudkan desa yang kita cintai ini menjadi lebih baik,” tutupnya.

(D’Kasur)

Komentar