Purwakarta || Patriotjabar.com – Dipicu sakit hati akibat diselingkuhi, AM (23), warga Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta menganiaya seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya. AM yang gelap mata akibat emosi, secara membabi buta menghajar korban menggunakan gir sepeda motor yang diikat.
“Motifnya asmara. Jadi, diduga korban ini berselingkuh dengan istrinya. Karena perselingkuhan itu, akhirnya pelaku marah. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 di kediaman ibunya,” ujar Kapolsek Bungursari Kompol Budi Harto, Rabu (08/03/2023).
Peristiwa ini terjadi di Kampung Mekarjaya, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten, pada Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika itu seorang wanita berinisial I (22) yang merupakan istri pelaku menghubungi korban melalui Facebook. Ia meminta dijemput agar bisa nongkrong dan main di kediaman korban.
Koban kemudian menjemput wanita tersebut di Kampung Citamiang, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, tepatnya di depan mesjid Al-Barokah.
“Kemudian pada Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB, wanita tersebut membangunkan korban bahwa akan ada ibunya yang menjemput. Saat korban membuka pintu rumah, datang pelaku yang masuk ke dalam rumah,” katanya.
Ketika sudah di dalam rumah dan ketemu dengan korban, lanjut Kapolsek, pelaku langsung memukulinya memakai gir motor yang diikat dengan tali seperti sabuk berwarna merah. Senjata itu rupanya sengaja ia bawa sejak dari rumah.
“Korban langsung dianiaya pelaku. Akibat serangan dari pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan samping kanan, siku tangan sebelah kiri, jari telunjuk dan jari manis tangan sebelah kanan. Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta,” ungkap Budi.
Pelaku langsung kabur setelah menganiaya pria yang diduga perebut istrinya itu (pebinor). Ia tidak pulang untuk menghindari polisi.
Setelah melakukan pengejaran, Tim Opsnal Polsek Bungursari menangkap pelaku sewaktu pulang untuk bertemu dengan ibunya di Kampung Citamiang, Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 7 Maret 2023.
“Hasil dari interogasi pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena mendapati istrinya sedang berada didalam kamar bersama korban dengan kondisi pintu rumah tertutup. Saat ini Pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bungursari,” pungkasnya.
(Endang)
Komentar