Bekasi || Patriotjabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk SPPT yang diterbitkan tahun 2022.
Program ini merupakan upaya Pemkab Bekasi meringankan tunggakan masyarakat wajib pajak dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Penghapusan denda administratif ini merupakan program ketiga di tahun 2022, dan dibuka tanggal 3 Oktober hingga 10 Desember tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program ini untuk membayar PBB-nya bagi yang sudah melewati jatuh tempo pajak di tahun 2022 per Agustus lalu.
“Relaksasi ini yang kami berikan terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun kita berikan relaksasi, tiada lain untuk meringankan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terang Herman Hanapi di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin, (03/10/2022).
Herman menerangkan, program relaksasi tersebut untuk mendorong piutang wajib pajak masyarakat Kabupaten Bekasi di sektor PBB, yang nilainya di angka sekitar Rp 800 miliar, serta menanggapi kondisi terkini ekonomi, berkaitan dengan harga pangan yang tengah mengalami kenaikan.
“Mudah-mudahan dengan adanya relaksasi, mereka yang ingin menyelesaikan piutang itu bebas denda. Jadi berangkatnya itu dari penyelesaian piutang, kemudian melihat kondisi ekonomi juga, tetap kami berikan kemudahan dengan dihapusnya denda,” terangnya.
Meski begitu, dia juga menyampaikan di tahun depan, bagi mereka yang memiliki kewajiban piutang saat terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayarnya tepat waktu.
“Kita harapkan ke depan sebagai wajib pajak pada saat tahun 2023 nanti ada SPPT untuk dibayarkan tepat waktu,” lanjutnya.
Dalam mengoptimalkan peroleh pajak, Pemkab Bekasi tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti double anslah (ganda kepemilikan SPPT) dengan terus melakukan verifikasi. Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan Pemkab Bekasi untuk membangun infrastruktur dapat tercapai.
“Itu upaya-upaya dari Pemerintah Daerah khususnya Bapenda terkait dengan PAD yang kita harapkan bisa tercapai, sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.
Dia menargetkan PAD yang didapat dari hasil pungutan pajak diharapkan dapat mencapai 100 persen di angka sekitar Rp 2,265 Triliun.
“Harapan kami nanti di akhir tahun 2022 bisa seratus persen tercapai, kita mencoba ada relaksasi mudah-mudahan bisa kita tempuh capaian target ini melalui program seperti ini,” ungkapnya.
Herman Hanapi menyebutkan, dari 10 jenis sektor pajak baik dari kategori self maupun official assesment system, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menempati angka yang paling besar senilai Rp 915 miliar.
“Sampai saat ini (dari angka tersebut), kita sudah mencapai 68 persen. Mudah-mudahan harapan saya dengan target minimal 80 persen dari Rp 915 miliar ini kita bisa capai. Karena kalau kita mencapai 100 persen PBB saja sudah di atas 100 persen, mudah-mudahan yang lain juga di atas 100 persen, sehingga kalau BPHTB bisa di 80 persen sudah tertutup dengan pajak lainnya,” tandasnya.
(Kemal)
Komentar