KARAWANG || Patriotjabar.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan pendidikan melalui program Beasiswa Karawang Cerdas Tahun 2026. Pendaftaran program tersebut, resmi dibuka mulai 4 hingga 9 November 2026 melalui laman resmi beasiswacerdas.karawangkab.go.id.
Program digagas, di bawah kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Wakil Bupati H. Maslani ini menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat), hingga mahasiswa perguruan tinggi.
Beasiswa Karawang Cerdas 2026 menyediakan, sejumlah jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi, kebutuhan khusus, serta prestasi akademik dan nonakademik calon penerima.
Berdasarkan informasi program Beasiswa Karawang Cerdas 2026, terdapat empat kategori utama yang dapat diikuti oleh calon penerima beasiswa.
- Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Jalur ini, diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA/sederajat, hingga mahasiswa perguruan tinggi yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
Persyaratan utama meliputi kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karawang. Bagi warga yang lahir di luar Kabupaten Karawang, diwajibkan memiliki riwayat pendidikan di Karawang mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Khusus mahasiswa, diwajibkan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) minimal dua semester terakhir yang telah dilegalisasi, disertai dokumen administratif lainnya sesuai ketentuan.
- Jalur Anak Berkebutuhan Khusus/Penyandang Disabilitas
Jalur ini terbuka bagi peserta didik SD, SMP, SMA/sederajat, hingga mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Persyaratan utamanya adalah memiliki KK Kabupaten Karawang. Jenis disabilitas yang dapat mengikuti jalur ini antara lain tunanetra, tunarungu, tunawicara, autisme, dan disabilitas lainnya.
Kondisi tersebut, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Sementara itu, bagi penyandang tunadaksa diwajibkan melampirkan dokumentasi foto sebagai bukti pendukung.
- Jalur Prestasi Akademik
Jalur prestasi akademik diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memiliki capaian akademik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Untuk tingkat SMP dan SMA/sederajat, calon penerima diwajibkan melampirkan sertifikat juara umum kelas VIII, IX, XI, atau XII yang telah dilegalisasi pihak sekolah.
Sementara bagi mahasiswa, persyaratan didasarkan pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yakni minimal 3,50 untuk program studi bidang Ilmu Sosial dan Humaniora serta minimal 3,20 untuk bidang Sains dan Teknologi pada dua semester terakhir.
- Jalur Prestasi Nonakademik
Jalur ini mencakup peserta didik mulai jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, hingga mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.
Beberapa kategori prestasi yang dapat diajukan meliputi:
- Paskibraka: Peserta yang pernah menjadi pengibar bendera di tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional dengan bukti Surat Keputusan (SK) Bupati, Gubernur, atau Kepala Lembaga Negara.
- Tahfidz Al-Qur’an: Calon penerima wajib mengikuti tes tahfidz dengan ketentuan minimal hafalan 1 juz untuk SD, 2 juz untuk SMP, 5 juz untuk SMA/sederajat, dan 10 juz untuk mahasiswa.
- Ketua OSIS: Diperuntukkan bagi ketua OSIS aktif pada tahun pelajaran berjalan dengan bukti surat keterangan dari kepala sekolah.
- Prestasi Olahraga, Sains, dan Seni: Meliputi prestasi O2SN, PORDA/PON, dan kompetisi lainnya. Untuk jenjang sekolah dasar dan menengah, prestasi minimal tingkat kabupaten, sedangkan mahasiswa minimal tingkat provinsi. Pendaftar wajib menyertakan bukti foto pertandingan serta penyerahan medali.
Masyarakat yang berminat, mengikuti program ini perlu memperhatikan jadwal tahapan seleksi yang telah ditetapkan, yaitu:
- 4–9 November 2026: Pembukaan pendaftaran tingkat SD hingga SLTA dan perguruan tinggi.
- 4–10 November 2026: Verifikasi dan validasi peserta.
- 11–12 November 2026: Wawancara jalur khusus Tahfidz.
- 12–15 November 2026: Verifikasi dan validasi tahap kedua.
- 23 November 2026: Pengumuman hasil seleksi.
Pemerintah Kabupaten Karawang, mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mempersiapkan dokumen administrasi dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi https://beasiswacerdas.karawangkab.go.id
Melalui program Beasiswa Karawang Cerdas 2026, pemerintah daerah berharap dapat memperluas akses pendidikan, memberikan kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.
“Beasiswa Karawang Cerdas, Pendidikan untuk Semua, Untuk Karawang Maju.”
(Red)










Komentar